Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda

61
Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda
PILKADA BOMBANA - Sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan lima orang saksi dari pihak pemohon, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Lima Saksi Berikan Keterangan Soal Pemilih Ganda
PILKADA BOMBANA – Sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana di Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan lima orang saksi dari pihak pemohon, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/4/2017). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum pemohon (Kasra-Man Arfa) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembuktian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bombana di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (13/4/2017). Kelima saksi tersebut adalah, Suardin, Asdar, Andi Jamaludin, Muh. Arif dan Andi Saharudin yang merupakan saksi-saksi saat pemungutan suara 15 Februari yg lalu.

Ketua majelis, Arief Hidayat menanyakan satu persatu keterangan dugaan pemilih ganda dari para saksi yang dihadirkan. “Jadi tahunya darimana dan bagaimana pemilih ganda itu ditemukan?” tanya Arief kepada salah satu saksi dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

“Dari koordinator kami Yang Mulia, pemilih ganda atas nama Andri Mudring dan saudari Maryamu, mereka suami istri dari Hukaea pindah ke Lantari,” jelas Asdar saat memberikan keterangannya.

(Berita Terkait : Pilkada Bombana Bermuara Di MK)

Pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bombana mendalilkan bahwa orang yang dimaksud adalah orang berbeda. Sedangkan Panwas sendiri menyatakan bahwa suami istri tersebut merupakan orang yang sama, setelah ditelusuri dan mencari informasi dari tetangga, lantaran kedua orang suami istri tersebut sudah melarikan diri.

Sementara itu, kuasa hukum Kasra – Man Arfa, Ridwan Darmawan saat dikonfirmasi awak Zonasultra menjelaskan bahwa fakta di lapangan berbeda dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan oleh KPU.

(Berita Terkait : Dua Saksi Ahli Dihadirkan Untuk Jelaskan Rekomendasi PSU di Bombana)

“Ya dia berbeda karena mereka berdasarkan pada data fisik DPT, yang itu okelah tadi juga ditanyakan oleh majelis ini kan sudah disepakati tapi faktanya di lapangan orang ini adalah orang yang sama,” pungkas Ridwan. (B)

 

Reporter: Rezki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini