Lima Saksi Korban Kejahatan AD dan Almarhum AJ Diperiksa Polisi

28

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resor (Polres) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis lima nama yang menjadi sasaran aksi kejahatan AD alias Ambang serta almarhum AJ (24) Pegawai Honorer Tdak tetap (PHTT) bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ilustrasi

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Sendi Antoni, Sik mengatakan, kelima orang tersebut didapatkan dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di Kota Kendari.

“Ada lima Laporan Polisi (LP) dua laporannya itu kejadiannya di Menara Mtq, satu dijembatan Kontener, satu di By Pass serta dijalan Hantero Hamra, Kelurahan Bende. Kekerasan, pemerasan, kemudian ada salah satu LP ini pencabulan, dari lima LP. Empat diantaranya dillakukan bersama AJ dan satu TKP dilakukan sendiri oleh AD dijalan Madu Sila, By Pass, jadi si korban ini mengenali wajah tersangka,” ungkap Sendi di kantor Polres Kendari, Sabtu (11/6/2016).

AD sendiri, lanjut Kasat Reskrim, merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Raha, atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

“Jadi memangkan seperti kita ketahui di Kendari sudah banyak sekali kejadian baik itu curanmor, jambret serta penodongan. Akhirnya dari sekian banyak laporan itu kita membuat tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus ini, kita mengumpulkan keterangan-keterangan korban yang menyebutkan ciri-ciri tersangka,” ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga mengumpulkan informasi dari masyarakat serta bantuan dari tim IT kepolisian. Hingga akhirnya didapatlah salah satu nama atas nama AD, yang ternyata setelah dilakukan introgasi, AD mengaku jika dalam melakukan aksinya dirinya ditemani AJ.

“Rupanya tempat tinggalnya mereka tidak berjauhan, sekitar 200 meter, kemudian kita kembangkan. Dari pengakuan tersangka AD mereka mulai beraksi mulai dari desember 2013, ini kita kenakan pasal 365 subsider 368 dan pasal 289 ancaman hukuman maksimal diatas 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Kedua tersangka, tambahnya, merupakan spesialis tindak pidana penodongan dengan terang-terangan tanpa menggunakan penutup wajah. Dalam melakukan aksinya pun, keduanya menyasar orang yang tengah berpacaran.

“Semua korban ini mengenali persis pelakunya, karena namanya ditodong ini bukan semenit dua menit, tapi lama. Ada lima LP yang kita dapatkan dan kita dalami kita mendapatkan barang bukti berupa hp 4 buah, satu buah motor matic,” tukasnya. (B)

 
Penulis : Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini