Lokasi Eks Pasar Rumbia Digugat, Pemkab Buton dan Bombana Ikut Tergugat

125

ZONASULTRA.COM, RUMBIA- Lokasi Eks Pasar Rumbia yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) tepatnya di Kelurahan kasipute atau yang lebih dikenal pasar lama digugat.

Sementara pihak tergugat adalah Pemerintah Kabupaten Buton dan Bombana. Hal ini terungkap saat tim dari Pengadilan Negeri (PN) Baubau melakukan kroscek pasar tersebut yang permasalahan kepemilikan lokasinya selama ini diklaim oleh banyak pihak, Jumat (2/10/2015).

Proses pemeriksaan lokasi bersengketa ini dimulai sekitar pukul 10.45 Wita dan berakhir sekitar pukul 11.15 Wita yang  dihadiri perwakilan dari pihak penggugat dan tergugat.

“Kami datang ke lokasi setempat untuk mengecek secara fisik  objek lokasi yang menjadi sengketa, apakah ada bangunan yang digugat atau tidak digugat,” kata Haeruddin Tomu, hakim anggota PN Bau-Bau, ditemui di Rumbia, Jumat (2/10/2015).

Dua oknum penggugat tersebut masing-masing adalah H Abustam dan Bunga Tang yang  merasa memiliki hak atas lokasi yang menjadi objek sengketa tersebut.

Informasi yang diperoleh media ini, pihak tergugat melibatkan banyak unsur, mulai dari instansi pemerintah, hingga masyarakat biasa, antara lain Pemkab Bombana, Pemkab Buton, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sejumlah masyarakat setempat ysng brtjumlah sekitar 35 pihak.

Sementara untuk luasan lokasi yang menjadi obyek sengketa panjangnya 236 meter persegi, lebar kurang lebih 33 meter persegi. Sehingga bila ditotalkan sekitar 7.800 meter persegi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini