Lukman Abunawas Akui Terbitkan Belasan IUP di Konkep

781
Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abunawas mengaku terbitnya izin usaha pertambangan (IUP) yang kini tengah berpolemik di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) merupakan hasil persetujuannya. IUP tersebut dikeluarkan Lukman Abunawas saat masih menjabat sebagai Bupati Konawe.

Mantan Sekda Sultra itu menjelaskan, IUP tersebut dikeluarkannya pada tahun 2006-2007, saat Konkep masih menjadi bagian dari Kabupaten Konawe induk.

“Ada 11 IUP yang saya terbitkan saat itu, tapi itu tidak ada masalah. Penerbitannya juga sesuai prosedur,” terang Lukman melalui keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).

Menurut Lukman Abunawas, dasar penerbitan IUP sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebelumnya, dasar penerbitan IUP juga berpijak pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan atau Kuasa Penambangan (KP).

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Mantan Bupati Konawe dua periode itu mengungkapkan berani menerbitkan IUP di Konkep lantaran tidak menyalahi aturan yang ada, serta berdasarkan tata ruang nasional Pulau Wawonii masuk dalam wilayah penambangan sesusai dengan Kep Men ESDM.No.3673 Tahun 2014 tentang Kawasan Pulau Sulawesi. Pulau Wawonii masuk wilayah tambang jenis logam/nikel dan pasir juga kerikil.

Berita Terkait : Komisi VII DPR RI Minta IUP di Konkep Dikaji Ulang

“Misalnya, Wawonii (787 km2), Kabaena (853 km2), P. Maniang dan pulau-pulau kecil di Kabupaten Kolaka, tetap dimungkinkan untuk pertambangan nikel. Dengan syarat mengutamakan pelestarian lingkungan hidup, jaminan reklamasi, dan yang utama tidak ada kerusuhan,” ucapnya.

Lukman pun mengaku jika penerbitan IUP di Pulau Wawonii tidak mutlak bagi pemegang IUP untuk melakukan kegiatan pertambangan. Sebab restu masyarakat Wawonii dalam melakukan aktivitas pertambangan juga merupakan syarat mutlak.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

“Apa mau diterima atau tidak, jika masyarakat menerima tentunya ada syaratnya. Tapi kalau tidak, dan mengancam lingkungan dan sebagainya, maka saya ada di pihak masyarakat, karena IUP itu saya terbitkan untuk pengembangan potensi SDA demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan tuntutan masyarakat Wawonii yang saat ini meminta penghentian aktivitas tambang, Lukman Abunawas secara tegas mendukung langkah masyarakat Konkep tersebut.

“Prinsip saya mana yang terbaik itu yang kita laksanakan, jangankan tenaga dan pikiran saya korbankan. Jiwa saya pun saya siap korbankan demi masyarakat dan saudara-saudara saya dari Konkep,” tutupnya.

Saat ini Gubernur Sultra Ali Mazi telah memutuskan memberhentikan sementara belasan IUP yang ada di Konkep tersebut. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini