Lukman Abunawas Bakal Tersingkir dari Bursa Ketua KONI Sultra

46

Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat Sudirman mengatakan, UU SKN harus dipatuhi oleh setiap daerah. Pada Pasal 40 sangat jelas menyebutkan bahwa KONI mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan Kot

Ketua Bidang Organisasi KONI Pusat Sudirman mengatakan, UU SKN harus dipatuhi oleh setiap daerah. Pada Pasal 40 sangat jelas menyebutkan bahwa KONI mulai dari pusat, provinsi hingga kabupaten dan Kota harus mandiri, yang artinya tidak boleh dipimpin oleh seorang pejabat publik.
“Aturannya sudah jelas. Pada Musorprov KONI Sultra kali ini saya diminta untuk menjelaskan (larangan pejabat publik menjadi Ketua KONI) ini. Maka saya sudah pasti akan memberikan penjelasan akan hal tersebut,” jelas Sudirman di Aula Phinisi Hotel Clarion Kendari, Kamis (30/4/2015).
Dia mencontohkan hasil Musorprov KONI Bali dibatalkan oleh KONI pusat lantaran melanggar UU SKN. Dalam Musorprov KONI Bali, Gubernur Bali I Made Mangku Pastika terpilih sebagai Ketua KONI Bali. Oleh karena itu, dia tidak ingin hal tersebut terjadi di Sultra.
Sejauh ini, selain Lukman yang mencalonkan diri, tercatat beberapa figur lain, yakni Ketua PSSI Sultra Sabaruddin Labamba, Sekretaris Umum KONI Sultra Eryckson Ludji, Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kadir Ole. Ketua KONI Sultra Periode 2010-2014 Nur Alam mengundurkan diri dengan alalsan tidak memenuhi syarat karena dia adalah pejabat publik.(*/Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini