Maju di Pilkada, Kepala BKD Konsel Mengundurkan Diri

99

“Saya sudah putuskan mundur dari PNS, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada surat pengunduran diri saya,” kata Aswan kepada awak zonasultra.id, Sabtu (11/4/2015).

“Saya sudah putuskan mundur dari PNS, dan kemungkinan dalam waktu dekat ini sudah ada surat pengunduran diri saya,” kata Aswan kepada awak zonasultra.id, Sabtu (11/4/2015).
Seperti diketahui, PNS atau yang saat ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju Pilkada diwajibkan untuk menanggalkan status kepegawaiannya. Hal ini tertuang dalam revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 7 huruf (t), yakni 
“Mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon”.
 
Kemudian, hal itu juga diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menguatkan agar PNS tak hanya mundur dari jabatan, melainkan mundur dari statusnya sebagai pegawai.
Terkait parpol pendukung di Pilkada, Aswan mengaku telah menjajaki beberapa partai politik (Parpol) yang telah membuka peluang pendaftaran untuk maju di Pilkada.
“Saya telah mendaftarkan diri disejumlah parpol, diantaranya ada PDIP, Gerindra, Hanura dan beberapa partai lainnyan,” ujar Aswan. (Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini