Maju Pilkada, Raup Mundur dari DPRD

41
Surat Pengunduran Diri Raup Dari DPRD Konut Kini di Tangan Gubernur
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Salah satu anggota DPRD kabupaten Konawe Utara, Raup, Kamis (22/7/2015) siang resmi mundur dari kursi legislatif. Pernyataan mundur tersebut dibuktikan dengan penandatanganan dokumen pemunduran diri yang kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD setempat.

Pengunduran diri Raup dari kursi dewan yang belum genap setahun didudukinya, sebagai konsekuensi atas keinginanya untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di daerah itu. Apalagi, Dia telah mengantongi rekomendasi dukungan dari Partai Amant Nasional (PAN).

Ilustrasi

“Saya mengikuti aturan yang berlaku, termasuk mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai anggota legislatif,” ujar Raup.

Menurutnya, pilihan mundur adalah kewajiban yuridis yang tidak bisa dihindari. Hal itu demi lancarnya proses pilkada. “Sejak dulu saya sudah siap dilengserkan dari dewan. Apalagi saat ini saya sudah mendapatkan dukungan dari Parpol maka saya akan semakin bersemangat melaksanakan amanah itu,” katanya.

Setelah menyerahkan dokumen pemunduran dirinya itu, Ketua Komisi C DPRD Konut ini berharap agar segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam tahapan di sekretariat membutuhkan waktu paling lama tujuh hari. Setelah itu ke bupati dan mendapatkan persetujuan dari gubernur.

“Hari ini kita serahkan pernyataan itu kepada Ketua. Selanjutnya kita tunggu karena ketentuannya sudah ada paling lambat 14 hari sudah ada di gubernur,” jelasnya.

Pada Pilkada serentak yang akan diadakan Desember mendatang, Raup maju sebagai calon wakil bupati mendampingi wakil bupati Konut, Ruksamin dari Partai Bulang Bintang (PBB). Pasangan yang dikenal dengan Konasara ini, akan segera mendeklarasikan pencalonannya pada minggu depan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini