Mantan Kapolda Sultra Gantikan Suhandoyo Direktur PT PLM

131

Jabatan tersebut diduduki Djoko Satrio atas putusan dari Dewan Komisaris PT PLM 3 Februari 2015 dalam Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Panca Logam Makmur. Dalam rapat RUPS-LB tersebu

Jabatan tersebut diduduki Djoko Satrio atas putusan dari Dewan Komisaris PT PLM 3 Februari 2015 dalam Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) PT Panca Logam Makmur. Dalam rapat RUPS-LB tersebut menghasilkan beberapa keputusan, diantaranya Dewan Komisaris mengambil alih kembali PT Panca Logam Makmur (PLM) dari tangan Suhandoyo yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp.3,7 miliar.  
“Tidak perlu khawatir dengan masa transisi ini, tujuan kita satu yaitu untuk memajukan PT Panca Logam Makmur. Kita akan meminta pertanggung jawaban administrasi,” ujar Djoko di depan managemen lama era Suhandoyo. 
Djoko menjelaskan kepada managemen lama, bahwa kedatangan dirinya bersama dewan komisaris PT PLM dengan membawa Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkum-Ham) tidak perlu diragukan, karena itu adalah sah dan legal. 
Pantauan awak zonasultra.id di kantor PT PLM di Bombana, Jumat (1/5/2015), Djoko Satrio datang bersama dewan komisaris antara lain, anak dari Komisaris Utama PT PLM, Raditya Yosodiningrat sekaligus Kuasa Hukum PT PLM, Kepala bagian keuangan PT PLM, Susan, Komisaris PT PLM Handoko Suhartono. 
Saat rombongan dewan komisaris PT PLM tiba di kantor PT PLM, managemen lama langsung menyambut kedatangan dewan komisaris, namun beberapa managemen mempertanyakan keabsahan managemen baru dalam mengambil alih PT PLM dari Suhandoyo. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini