Mantan Kepala LPMP Prof Hana di Vonis 16 Bulan Penjara

227
Mantan Kepala LPMP Prof Hana di Vonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (PT) Kendari, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Prof Hana, tersangka dugaan korupsi dana kegiatan pelatihan peningkatan mutu tahun anggaran 2013 pada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

 Mantan Kepala LPMP Prof Hana di Vonis 16 Bulan Penjara
Ilustrasi

Dalam pembacaan vonis di PT Kendari, Rabu (30/11/2016), Prof Hana dianggap menyalahgunakan kewenangan, sarana prasarana yang ada padanya pada saat menjabat sebagai Kepala LPMP Sultra Tahun 2013.

“Maka dengan ini mengadili dan memutuskan terdakwa Prof Hana, selaku KPA atau Kepala LPMP Sultra Tahun 2013. Terbukti secara sah dan meyakinkan menyalagunakan kewenangannya, sehingga merugikan keuangan Negara,” tutur Majelis Hakim, Arwana.

Mantan Kepala LPMP Sultra ini pun, dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pada dakwaan subsider, pasal 3 Undang-undang Tipikor nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001.

(Berita Terkait : Kejari Kendari Tetapkan Prof Hana Tersangka Dugaan Korupsi LPMP Tahun 2013 )

“Maka dengan ini terdakwa di vonis dengan hukuman pokok 1 tahun empat bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Juga dibebankan untuk mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 182 juta, namun jika tak diganti maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,” ujar Majelis Hakim.

Dengan menggunakan kemeja bermotif batik, Prof Hana hanya bisa terdiam lusuh duduk di kursi pesakitan sembari mendengarkan putusan majelis. Pihak keluarga yang juga turut hadir dalam sidang juga hanya bisa terdiam.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim yang di ketuai oleh Arwana menganggap, jika Prof Hana secara sah tebukti pada dakwaan subsidair melakukan tindak pidana melawan hukum secara bersama sama dengan beberapa saksi lainnya, Langkulo, Aliha dan Paramita yang sebelumnya telah divonis bersalah, karena melaksanakan proses kegiatan pengadaan alat cetak modul, konsumsi, ATK dan sertifikat untuk kurikulum Tahun 2013 dengan tidak melalui proses tender .

“Juga dakwaan jaksa terbukti dari saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya, bahwa terdakwa sebagai KPA seharusnya ikut melakukan pengawasan dalam jalannya pelaksanaan kegiatan kurikulum 2013. Seharusnya juga pengadaan dilakukan secara tender,” ungkapnya.

Sikap Hana yang belakangan diketahui Langkulo, Aliha dan Paramita melakukan kordinasi bersama-sama terdakwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dengan cara pengadaan langsung, dengan cara membuat strategi agar anggaran yang sebenarnya bernilai miliaran rupiah itu dibagi sehingga menjadi kurang dari Rp 200 juta juga disebut Hakim terbukti.

Penasehat hukum Prof Hana, Munir Yunus dan Dahlan Moga mengatakan mempertimbangkan terkait vonis 16 bulan kliennya itu.

Tak jauh berbeda dengan kuasa hukum Prof Hana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tajudin juga demikian akan mempertimbangkan vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman kurang dari 2 Tahun penjara.(B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini