Mantap Maju di Pilkada Konsel, Camat Kadia Siap Mundur Sebagai PNS

58

Undang Undang yang mengatur keharusan bagi PNS untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah saat ini memang masih tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi Amir Hasan yang yang ma

Undang Undang yang mengatur keharusan bagi PNS untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah saat ini memang masih tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi Amir Hasan yang yang mantap ingin maju sebagai Cabub akan mengikuti keputusan yang nantinya ditetapkan MK itu.
“Saya ikut dengan aturan saja. Kalau harus mundur sebagai PNS karena maju sebagai cabup maka tentu saya harus mundur,” kata Amir Hasan saat ditemui, Senin (9/3/2015).
Untuk memuluskan keinginannya untuk maju sebagai Cabup, Amir Hasan mengaku sudah melakukan sosialisasi kurang lebih tiga tahun kepada masyarakat Konsel.  Dengan begitu dia mengaku sudah cukup banyak mendapat aspirasi dan mengetahui harapan masyarakat Konsel untuk pemimpinnya di masa mendatang. 
Sementara untuk dukungan partai politik saat ini Amir Hasan juga masih terus melakukan komunikasi. Namun demikian dia belum dapat memastikan partai apa saja yang akan mendukungnya nanti. (**Randi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini