ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) berhasil mengamankan dua pelaku kasus pencurian tangki penampungan bahan bakar minyak (BBM) milik perusahaan PT. Nabusa di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo.
Dua tersangka kasus pencurian tersebut bernama Ali Takwa alias Andi Bin Andi Lau Petalata (35) dan Arianto alias Aco (19). Keduanya berasal dari kelurahan Langgikima. Kedua tersangka kini sudah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Unaaha Kelas 2 B di Desa Tongauna sejak 11 September lalu. Kini, berkas kedua pelaku masih dalam tahap penelitian.
“Kejadiannya itu dua kali berturut-turut. Pertama tanggal 3 tepatnya Kamis malam dan tanggal 4 Jum,at malam bulan September,” kata Kapolsek Lasolo, Ipda La Ajima didampingi penyidik Polsek Lasolo, Brigadir Samsul Amos, Jum,at (18/9/2015).
Menurut La Ajima, kedua pelaku mengambil tangki BBM perusahaan dengan menggunakan mesin las.
“Pelaku itu mau dijual kepenjual besi dan sebagian mau dibuat pagar besi,” ujarnya.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang KUHP pasal 363 ayat 1 ke 3 e dan 4 e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.