Mendagri Lega, Keputusan MK Hanya Batalkan Kewenangan Gubernur Cabut Perda

19
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa lega lantaran keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan No.137/PUU-XIII/2015 ternyata tidak mengubah seluruh substansi kewenangan Mendagri dalam membatalkan Peraturan Daerah (perda). Dengan demikian, keterbatasan kewenangan untuk mencabut perda-perda yang menghambat investasi tidak perlu dikhawatirkan lagi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo

“Setelah kami baca putusan MK No 137/PUU- XIII/2015 membatalkan pasal 251 ayat 2,3,4 dan 8 saja. Artinya yang dilarang Gubernur membatalkan perda Kabupaten/Kota, dan yang penting Mendagri masih boleh membatalkan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota,” terang Tjahjo dalam klarifikasinya pada Kamis sore (6/4/2017).

Menurutnya, Perda Kab/Kota dalam pembahasan harus dikoordinasikan sebelumnya dengan Pemerintah Provinsi guna mencegah tumpang tindih perda Kab/Kota denga perda Provinsi atau Pergub. Hal ini karena gubernur merupakan perpanjangan tangan koordinasi Pemerintah Pusat.

Putusan MK yang baru ini menjelaskan kewenangan-kewenangan baik Kemendagri, Gubernur maupun Kepala Daerah Kab/Kota. “Permasalahannya sekarang jangan sampai Kemendagri dan Pemda Provinsi dan Kab/Kota membuat aturan-aturan tambahan baru yang tidak perlu, justru pemangkasan yang harus diprioritaskan agar tata kelola pemerintahan efektif dan efisien demi pelayanan publik yangg lebih baik,” terang Tjahjo lebih lanjut.

(Berita Terkait : Mendagri Sesalkan Keputusan MK Batalkan Kewenangannya Cabut Perda)

Diakuinya bahwa memang Kemendagri harus tegas dalam langkah-langkah pengendalian terhadap Peraturan Mendagri dan perda untuk menjamin ketaatan dan kepatuhan dengan peraturan yang lebih tinggi demi kepentingan masyarakat umum. Selain itu dengan memotong birokrasi khususnya pemudahan perizinan dan investasi yang pada intinya untuk meningkatkan pertumbuhan daerah. (B)

 

Reporter:  Rezki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini