Meski Cabut Laporan, Kapolres Muna Komit Tetap Usut Kasus Penyebaran Foto Berbau Pornografi di Medsos

425
AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga
AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga

AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Meskipun laporan kasus penyebaran foto berbau pornografi di media sosial (Mendsos) telah dicabut oleh pelapor berinisial (R), namun Kepolisian Resort (Polres) Muna tetap berkomitmen akan mengusut tuntas kasus tersebut dengan menghadirkan saksi ahli.

Kepolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, pihaknya tidak main-main dalam melakukan penyelidikan kasus yang diduga dilakukan oleh calon Direktur Utama (Dirut) PDAM Muna (YF) itu.

“Meskipun pelapor yang berinisial R sudah mencabut laporannya, kami tidak akan menghentikan kasus ini. Karena kasus ini baru pertama kali terjadi di Muna. Lagi pula ini tidak termasuk delik aduan,” kata Kapolres saat ditemui di Aula Aryaguna Polres Muna, Senin (12/6/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Untuk membuktikan benar tidaknya foto itu berbau pornografi, pihaknya telah intens melakukan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik.

Hingga kini, kata dia, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap dua sampai tiga orang saksi serta akan memanggil saksi ahli untuk terlapor YF dan VR sebagai pihak yang ada dalam foto itu.

“Setelah kita periksa beberapa saksi-saksi termaksud saksi ahli, kita akan gelarkan perkaranya, sebab ini bukan delik aduan maka proses tetap akan terus bisa dilakukan,” tuturnya.

Mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Sultra menambahkan, setelah pemeriksaan saksi dan saksi ahli, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk memastikan statusnya dinaikan ke tingkat penyidikan. Karena menurutnya, melalui gelar perkara itu, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk itu, kasus ini akan ditangani secara profesional, karena pelaku YF diduga menyebarkan foto asusila. Olehnya itu, sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 ayat 1 tentang tindakan tanpa hak mendistribusikan foto asusila.

“Kita akan dalami terus kasus ini, karena yang mengadukan kasus ini bukan si korban (VR), tetapi orang lain,” ungkapnya. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini