Muna dan Muna Barat Duduk Bersama Putuskan Gaji 114 CPNSD K2

96

ZONASULTRA.COM, RAHA – Penggajian 114 CPNSD Muna jalur Kategori Dua (K2) yang sebelumnya dipindahkan ke Kabupaten Muna Barat akan diputuskan setelah pemerintah kedua daerah tersebut duduk bersama. Keputusan bersama itu dimaksudkan untuk mencari celah aturan agar tidak salah dalam proses administrasi.

“Hal itu sesuai instruksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proses pencairan gaji K2 Muna 2015,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muna, Ratna ditemui Sabtu (12/9/2015).

Menurut dia, selain berkonsultasi ke BPK, Ketua Dharma Wanita Kabupaten Muna itu juga mengkonsultasikan salah satu poin surat Gubernur Sultra yang memerintahkan agar Pemkab Muna memproses pembayaran gaji 114 CPNSD K2 yang diangkat sebagai PNS di wilayah Muna induk, tapi memiliki wilayah tugas di Mubar untuk tahun 2015 saja. Mulai tahun 2016, gaji 114 CPNSD K2 ini akan dibayarkan di Muna Barat (Mubar).

Dikatakan Ratna, Pemkab Muna dan Mubar juga memanfaatkan momen silaturahmi antara dua pemerintahan tersebut yang dilaksanakan pada Jumat (11/9/2015) lalu untuk membicarakan persoalan 114 CPNSD K2 Muna ini.

“Supaya penggajian 114 CPNSD K2 ini tidak terkatung-katung, kita tarik dulu mereka semua ke Kabupaten Muna, agar bisa dibayarkan gajinya,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna, Sukarman Loke menjelaskan, administrasi penggajian 114 CPNSD K2 Muna tersebut tengah dalam proses.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini