Mutasi PNS, Bawaslu Sultra Warning 3 Daerah

36

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Menjelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada), penjabat (Pj) bupati maupun bupati petahana di 7 daerah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak boleh melakukan mutasi.

Hal itu diatur dalam undang-undang (UU) pemilu  no.8 tahun 2015 dan UU No. 49 tahun 2008 tentang kewenangan Pj kepala daerah.

Unsur Pimpinan Bawaslu Sulta Munsir Salam mengungkapkan, berdasarkan informasi sementara yang diterima pihaknya bahwa ada mutasi PNS di daerah Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Utara (Konut). Namun saat ini masih dalam pantauan panwaslu kabupaten setempat.

“Jika ada masyarakat atau pihak tertentu yang mengetahui adanya mutasi-mutasi maka bisa dilaporkan ke Panwaslu setempat. Supaya mutasi itu bisa dikaji apakah ada kepentingan politik di dalamnya atau tidak. Kalau ada maka panwaslu akan memprosesnya,” kata Munsir di Kendari, Rabu (7/10/2015).

Saat ini, kata Munsir, panwaslu Konsel, Koltim, dan Konut sudah diarahkan untuk menelusuri dan mengawasi apakah proses mutasi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika tidak sesuai, maka Panwaslu wajib ambil tindakan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini