Nur Alam Tersangka di KPK, Asrun Akhirnya Buka Suara

216
asrun-walikota-kendari
Asrun

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wali Kota Kendari Asrun, akhirnya buka suara terkait masalah hukum yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun demikian, Asrun enggan berkomentar terlalu jauh terkait masalah yang membelit seniornya di PAN tersebut.

asrun-walikota-kendari
Asrun

Ia mengatakan hubungannya dengan Gubernur biasa-biasa saja, seperti bawahan dan atasan. Selama ini jika sudah berkaitan dengan pembangunan Kota Kendari, koordinasi selalu dapat dilakukan dengan baik.

“Apa-apa yang ada, program Provinsi di Kota Kendari selalu saya suport dan beliau juga selalu merespon dengan baik program pemerintah kota,” kata Asrun yang juga Ketua PAN Kendari di kantor Wali Kota Kendari, Jumat (9/9/2016).

Kini, Asrun mengaku hanya bisa mendoakan agar masalah hukum yang menimpa dapat dijalani dengan baik oleh Nur Alam. Hal itu dianggap musibah dan harus dapat dimaknai sebagai cobaan dari Tuhan.

Asrun meyakini, Tuhan memberikan cobaan kepada manusia sesuai dengan batas kemampuan masing-masing. Terkait sejumlah keberhasilan Nur Alam dalam pemerintahan, Asrun enggan mengomentarinya sebab penilaian yang paling tepat ada di DPRD dan masyarakat Sultra.

Sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini