ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) Muslimin mengaku kecolongan atas tertangkapnya Faisal Hidayat alias Ical, salah seorang mahasiswa Universitas Muhammadiah Kendari (UMK) yang ketahuan membawa obat terlarang jenis mumbul, oleh Polisi Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Kelas IIA Kendari, pada Kamis (10/8/2017) lalu.
Walau begitu, Muslimin menyatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pengedaran narkotika jenis mumbul yang dilakukan oleh Faisal itu.
“Selama enam hari kedepan, Firman (Narapidana yang memesan mumbul ke Faisal) akan menjalani pemeriksaah oleh pihak kepolisian dan pihak Lapas. Pemeriksaannya nanti di dalam sel Lapas,” jelasnya Muslimin, Jumat (11/8/2017).
Dalam proses pemeriksaan itu, lanjutnya, jika Narapidana (Napi) yang sudah didakwa atas kasus pencabulan itu erbukti terlibat mengedarkan obat terlarang di dalam Lapas. Maka pihaknya akan menambah masa hukuman Firman.
Tidak hanya itu, Muslimin juga mengaku kecolongan juga dengan adanya napi yang menggunakan handphone di dalam Lapas.
“Kita akan mengevaluasi pihak Lapas, agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan terhadap penghuni lapas. Kita juga akan selidiki dari mana napi ini bisa mendapatkan Hp,”ujarnya.
Muslimin pun menegaskan, jika dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan adanya keterlibatan petugas Lapas, pihaknya pun tidak segan memberikan sanksi yang tegas.
Untuk diketahui, Faisal Hidayat alias Ical diamankan polisi khusus pemasyarakatan (Polsuspas) Lapas Kelas IIA Kendari. Faisal adalah mahasiswa Universitas Muhammadiah Kendari (UMK).
(Berita Terkait : Hendak Edarkan 850 Butir Mumbul, Dua Warga Lorong Segar Diamankan Polisi)
Pemuda yang akrab disapa Ical ini mengaku sudah melakukan aksinya itu sebanyak tiga kali. Ical nekat melakukannya atas permintaan Firman, salah seorang nara pidana yang berada di dalam lapas yang merupakan teman Ical.
Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkannya ke dalam kotak makanan styrofoam berisikan nasi kuning.
Adapun jumlah obat-obatan yang berhasil diamankan oleh petugas berjumlah seratus butir sebesar kelereng tersebut berada dalam sepuluh paket plastik. Tiap plastik berisi sepuluh butir obat. (A)
Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban