PAW DPRD Wakatobi dan Mubar Digantung, Karo Pemerintahan Minta Parpol Menggugat

290
Kepala Biro Pemerintah Setda Sultra Ali Akbar
La Ode Ali Akbar

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Karo Pemerintahan Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Ali Akbar menyarankan kepada partai politik yang keberatan dengan lambatnya proses Penggantian Antar Waktu (PAW) DPRD Wakatobi dan Muna Barat untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kalau kita bicara Undang-Undang tidak ada suatu ketentuan yang terhalang karena ego pribadi. Ini bisa digugat,” kata Ali Akbar di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (15/1/2018).

Ali Akbar mengatakan, Pemprov tidak punya kewenangan untuk melakukan intervensi ke pemerintah kabupaten terkait persoalan ini. Pasalnya dalam proses PAW, Pemprov hanya menindaklanjuti usulan dari pemerintah kabupaten.

Bahkan, Ali Akbar optimis bila gugatan Parpol itu nantinya kan dikabulkan karena DPR maupun bupatinya diduga telah melanggar undang-undang 30 nomor tahun 2014 tentang penyalahgunaan kewenangan.

(Berita Terkait : Pemprov Sultra Belum Terima Surat Usulan PAW DPRD Wakatobi)

BACA JUGA :  Pemerintah Salurkan Beras Cadangan Pangan Pemerintah untuk 219.428 KPM di Sultra

“Penyalahgunaan kewenangan namanya. Jadi bisa menggugat. Bisa. Dan ini kalau menggugat kalah mereka (Pemda, DPR),” tegas Ali Akbar.

Lebih lanjut Akbar mengrmukakan bahwa anggota dewan yang telah terdaftar di DCT lewat partai yang baru, sehingga mereka tidak lagi memiliki hak sebagai anggota legislatif, termasuk menerima gajinya.

Jata dia, jika para anggota DPRD itu ketahuan masih menerima gaji, maka tugas BPK untuk mengaudit mereka.

“Jadi berpotensi mengembalikan jika memang mereka masih menerima gaji,” terang Ali Akbar.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Muna Barat harusnya DPRD telah melantik tujuh orang yang PAW. Namun kenyataannya, pihak berwenang hanya melantik tiga orang yakni Nurdia Saangu menggantikan Rinamu dari PPP, Al Jamail mengganti Nur Aisyah dari PPP. Ahmad Abbas Karib Menggantikan Yusran dari Nasdem. Mereka dilantik pada 31 Oktober kemarin.

BACA JUGA :  Sultra Ekspor 56 Ton Biji Pinang ke Negara Iran

(Berita Terkait : Tak Ikut Dilantik, Satu Calon PAW DPRD Mubar Tuding Ada Unsur Politik)

Sementara empat orang lainnya yang tidak dilantik adalah La Harifu yang sedianya menggantikan Munarti dari PAN, Wa Ode Andriani sedianya menggantikan Samad A Syamsur dari PAN, Hamsah menggantikan Amiluddin yang juga dari PAN, dan terakhir Salim Satri yang sedianya mengganti Kadir Baiduri dari PPP.

Sama halnya dengan Mubar, di Wakatobi masih ada tujuh PAW yang belum juga dilantik. Mereka adalah Sutomo Hadi dari PDI-P ke Golkar, Muhamad Ali dari PDI-P ke PSI, serta Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati dan Muksin masing-masing dari PAN yang juga pindah ke Partai Golkar. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini