Pejabat Struktural Konsel yang Dinonjob Pertanyakan SK Pemberhentian

60

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Sejumlah pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pemberhentian yang hingga kini belum mereka terima. Salah satunya Djaya Suharianto yang kini telah dinon-jobkan.

Ia mengatakan bahwa pemberhentian dirinya dari jabatan lama sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Konsel tidak menjadi persoalan bagi dirinya, namun yang menjadi masalah adalah SK pengangkatan dan pemberhentian tersebut karena dia tidak tahu harus berkantor di mana.

“Relatif untuk SK pemberhentian atau pengangkatan itu semestinya ketika pelantikan hari ini, besok itu sudah ada, sementara pelantikan dilakukan pada 27 September 2015 lalu namun sampai sekarang belum juga ada,” katanya ditemui Kamis (1/10/2015).

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak mengetahui pemutasian dirinya karena saat itu tengah berada di Baubau untuk urusan keluarga.

“Ketika pelantikan itu sebelumnya saya sudah meminta izin kepada sekretaris daerah bahwa ada urusan keluarga di Baubau. Bahkan pemberhentian saya tidak mengetahuinya, nanti tahu setelah ada informasi dari teman,” terangnya.

Namun yang membuat dirinya merasa janggal adalah SK tersebut belum dapat diserahkan karena masih dalam proses pengkajian.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Konsel, Kurniawan Ilyas mengatakan, saat ini pihaknya sedang membuat petikan masing-masing SK tersebut yang membutuhkan ketelitian dalam penulisannya.

“Kan ada SK induk secara kolektif nama-nama yang diangkat dan diberhentikan. Untuk masing-masing itu dibuatkan petikan, pada saaat dibaca waktu pelantikan itu sebenarnya sudah ada SK-nya. Kita butuh ketelitian, jangan sampai kita salah ketik misalnya golongan IVB kemudian kita ketik IVA itu akan merugikan yang bersangkutan,” terangnya.

Mengenai waktu penyerahan SK tersebut, dia menambahkan bahwa hal itu tidak memiliki regulasi dan seharusnya mereka (pejabat) telah berkantor di sekretariat dengan pimpinannya sekretaris daerah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini