Dalam persidangan, Anil mengakui telah menghabisi korbanya dengan sebilah pisau. Saat dihabisi, korban sempat melawan, sehingga Anil nekad menikam korbanya berkali-kali hingga tewas, Sabtu (14/03/201
Dalam persidangan, Anil mengakui telah menghabisi korbanya dengan sebilah pisau. Saat dihabisi, korban sempat melawan, sehingga Anil nekad menikam korbanya berkali-kali hingga tewas, Sabtu (14/03/2015) subuh.
Selain Anil, dalam sidang itu, hakim juga menjatuhkan putusan hukuman penjara selama satu tahun kepada Andik. Oleh Hakim, Andik dinilai ikut berperan serta dalam aksi pembunuhan tersebut.
Putusan pengadilan kepada Andik itu, dinilai positif oleh keluarga korban. Daeng Lao misalnya, menganggap putusan itu sudah sangat memuaskan dirinya.
“Hukuman penjara selama 10 tahun sudah tepat untuk pelaku itu. Walau tidak setimpal dengan apa yang dia (Anil) lakukan, tapi hukuman itu sudah bisa membuat puas kami semua,” jelas Daeng Lao, seusai menghadiri sidang tersebut, di halaman Pengadilan Negeri Kolaka, Senin pagi (20/04/2015). (**Saban)