Pembukaan Kawasan Hutan Produksi Jadi Kebun Merica di Konut Diduga Terstruktur

525
iustrasi kebun merica
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bina Wahana XIX Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) mendeteksi jika pembukaan kawasan hutan produksi (HP) menjadi kebun merica di Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano seluas 200 hektar sejak tahun 2014 lalu terjadi secara terstruktur.

iustrasi kebun merica
Ilustrasi

Kepala KPHP Bina Wahana XIX Konawe Utara Marwan Khalik mengatakan, dugaan perambahan hutan produksi di Desa Pondoa secara terstruktur karena sesungguhnya kawasan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai lahan perkebunan merica. “Tapi memang sangat masif di sana (Desa Pondoa) orang mengolah hutan,” sebut Marwan ditemui Jumat (25/8/2017).

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Marwan melanjutkan, kejadian di Pondoa dirinya mensinyalir pembukaan kawasan hutan produksi tersebut menjadi kebun merica ada campur tangan oknum pemerintah.

“Kita tidak mau masuk ke situ, hanya indikasinya ada. Tidak mungkin masyarakat beli tanah kalau tidak ada keterkaitan,” tukasnya.

Meski kawasan tersebut telah dijadikan perkebunan merica namun berdasarkan regulasi yang ada, kawasan itu tidak dapat menjadi hak milik pribadi.

BACA JUGA :  KPU Konut Buka Pendaftaran Badan Adhoc, Ini Syaratnya

(Berita Terkait : Ratusan Hektar Hutan Produksi di Konut Diolah Jadi Kebun Merica )

Sehingga kata Marwan, langkah yang akan dilakukan adalah membentuk kerjasama dengan masyarakat yang telah menanam merica.

“Blok pemanfaatan kita coba dengan model kemitraan karena mereka masuk di blok pemberdayaan. Semuanya masuk di dalam kawasan. Jadi itu kan wilayah tertentu,” tutup Marwan. (B)

 

Reporter: Murtaidin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini