Pemprov Sultra: Perda Perubahan Nama RSUD Abu Nawas Menjadi RSUD Kendari Salahi Prosedur

232
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin
Effendi Kalimuddin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya isu sara dalam proses pembatalan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abunawas menjadi RSUD Kendari.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin
Effendi Kalimuddin

Sejumlah media lokal menyebutkan bahwa tersebut menimbulkan polemik yakni dua pejabat dan mantan pejabat daerah yakni Lukman Abunawas dan Mansur Masie Abunawas merasa tersinggung atas perubahan nama rumah sakit tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sultra Effendi Kalimuddin membantah isu yang beredar tersebut pasalnya dalam proses pembuatan Perda oleh pemerintah Kota Kendari terkait perubahan nama menjadi RSUD Kendari tidak sesuai dengan peraturan perudang-undangan.

“Tidak ada unsur lain, murni kita objektif dan saya berbicara berdasarkan udang-undang otonomi daerah,” ungkap Effendi Kalimuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/8/2016).

Adapun salah satu hal krusial yang membuat pembatalan perda tersebut karena tidak memliki nomor register peraturan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-undang (UU) otonomi daerah bahwa sebuah perda wajib mendapatkan nomor register sebelum di udang-udangkan. Sedangkan perda tersebut telah diundangkan tapi belum punya nomor register.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar DPRD kota Kendari membahas kembali dan jika akan melakukan pengkajian ulang pada perda tersebut tidak menjadi masalah dan jika nantinya perubahan nama RSUD diajukan kembali dan sudah memenuhi persyaratan UU otonomi daerah maka perubahan nama RSUD Abunawas ke RSUD Kendari dianggap sah secara hukum.

Sebelumnya, ketua Bapperda DPRD Kota Kendari Muhammad Ali mengatakan bahwa alasan pemerintah Provinsi Sultra membatalkan Perda nomor 10 tahun 2015 melalui Surat Keputusan Gubernur nomor 396 sangatlah tidak substansi karena Perda yang diusulkan oleh pemerintah kota kendari tersebut tanpa melalui proses register.

“Kalaupun ada faktor lain dalam proses pembatalan seharusnya tidak terjadi. Sebab sebuah Perda disusun tentunya memiliki manfaat untuk perkembangan daerah kedepannya,” ungkap Politisi Golkar ini saat ditemui beberapa waktu lalu. (B)

 

Reporter : Ilham Surahmin
Editor      : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini