Pemprov Sultra Permudah Perizinan Investasi

157
Pemprov Sultra Permudah Perizinan Investasi
SEMINAR - Kegiatan seminar nasional oleh Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) di Auditorium HEA Mokodompit, Selasa (6/11/2018), yang membahas terkait perizinan dan penegakan hukum di bidang lingkungan, Ali Mazi didaulat sebagai salah satu pembicara kunci. (Sri Rahayu/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan mempermudah sistem perizinan investasi di Sultra. Kemudahan itu salah satunya melakukan penghapusan terkait hal berbelit yang kerap terjadi pada saat proses perizinan .

Dalam kegiatan seminar nasional oleh Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) di Auditorium HEA Mokodompit, Selasa (6/11/2018), yang membahas terkait perizinan dan penegakan hukum di bidang lingkungan, Ali Mazi didaulat sebagai salah satu pembicara kunci. Pada kesempatan tersebutlah ia menyampaikan terkait permudahan proses perizinan investasi.

Disampaikannya, disektor perizinan investasi terkenal dengan proses berbelit-belit dan memakan waktu lama, bahkan tahunan. Hal tersebut pula yang akhirnya mendorong Presiden RI untuk memerintahkan seluruh pengampu perizinan untuk melakukan penghapusan dan penyederhanaan baik waktu, peraturan serta dokumen atau syarat perizinan sebagai faktor penghambat harus dihapuskan. Hal itu pula lah, yang kini telah diterapkan di Sultra.

“Khusus untuk Sultra, Gubernur melalui biro hukum telah mencabut lebih dari 100 perda yang tidak sejalan dengan investasi tersebut,” kata Ali Mazi, Selasa (6/11/2018).

Sehingga, mulai saat ini dipastikan sistem perizinan terkait investasi sudah tak lagi berbelit. Mengingat, investasi memberikan manfaat yang baik.

Namun, kata Ali Mazi meskipun kini proses perizinan di sektor sumber daya alam ini telah dipermudah, tentunya tidak akan terlepas dari pengawalan yang ketat, misal dinas lingkungan hidup, untuk mengawal proses terbitkan izin lingkungan.

“Kalau saat ini, di Sultra investasi disektor pertambangan itu makin menjamur. Karena terkait pertambangan ini memiliki dampak terhadap lingkungan, maka sebelum dimulai usaha itu, harus wajib memiliki amdal, yang nantinya menjadi dasar penetapan kelayakan lingkungan hidup,” kata dia. (B)

 


Reporter : Sri Rahayu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini