Pemuda Asal Kolut Diamankan Polisi Saat Lakukan Transaksi Sabu

27
Narkoba - Barang bukti yang diamankan dari tersangka AM. (Foto Istimewa)
Narkoba - Barang bukti yang diamankan dari tersangka AM. (Foto Istimewa)
Narkoba - Barang bukti yang diamankan dari tersangka AM. (Foto Istimewa)
NARKOBA – Barang bukti yang diamankan dari tersangka AM. (Foto Istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – AM Alias UK (33) diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut). Pria asal Kelurahan Meeto, Kecamatan Kodeoha ini diamankan atas dugaan kepemilikan sabu.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Sunarto mengatakan, AM diamankan saat akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pihak Polres Kolama mendapat laporan dari masyarakat kalau akan ada transaksi sabu. Akhirnya anggota ke TKP yang letaknya di Kelurahan Lapai, Kecamatan Ngapa, Kolut,” kata Sunarto lewat telepon selularnya Sabtu (22/42017).

Dari tangan tersangka didapatkan lima saset sabu. Satu saset diketahui beratnya mencapai 15 gram. Selain mengamankan lima saset sabu, pihak kepolisian juga turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pelanggannya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Baca Juga : Barang Bukti Narkoba Tangkapan Terbesar Polda Sultra Dimusnahkan

“Sekarang tersangka sudah diamankan di Polres Kolut bersama barang bukti yang ditemukan di tangannya,” jelas Sunarto.

Akibat perlakuannya yang melawan hukum, AM diancam dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan atau psl 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini