Penahanan Ketua DPRD Muna, Gerindra Sultra Lapor ke Ketum

95
Imran_ketua_DPP_Sultra_Gerindra
Imran

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) Imran, angkat bicara terkait status tersangka dugaan korupsi wakil ketua DPRD Kabupaten Muna Arwin kadaka.

Imran_ketua_DPP_Sultra_Gerindra
Imran

Imran menjelaskan akan secepatnya melakukan rapat bersama pengurus Gerindra untuk menentukan sikap atas status tersangka Arwin. Dia mengatakan status tersangka dan penahanan Arwin akan dilaporkan ke ketua umum Gerindra. Selanjutnya Imran mengurai sesuai mekanisme, partai akan mengambil tindakan dengan melakukan PAW.

Imran menambahkan kasus yang melilit Arwin tidak berhubungan dengan partai Gerindra. Mengingat penyelewengan anggaran percetakan sawah yang dilakukan Arwin saat dia masih menjabat sebagai Kepala Sub Bidang di Dinas Pertanian Muna.

“Tindakan korupsi yang dilakukan Arwin tidak ada hubunganya dengan Partai gerindra kebetulan saja dia kader dan wakil ketua DPRD,” terang Imran di Jakarta saat di konfirmasi Selasa malam.

(Berita Terkait : Terlibat Kasus Korupsi Percetakan Sawah, Polisi Tahan Wakil Ketua DPRD Muna)

Untuk diketahui wakil ketua DPRD Muna Arwin Kadaka ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi percetakan sawah senilai Rp 2,1 miliar. Luas area dalam program percetakan sawah yang tidak dikerjakan 770 hektar. Kasus dugaan korupsi itu ditangani kepolisian Resor Muna sejak 17 Juni 2014 lalu. Namun karena berjalan lamban Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara mengambil alih penyelidikan pada Januari 2017. 30 orang saksi telah diperiksa dalam perkara ini sebelum penyidik memutuskan untuk menetapkan empat orang tersangka. Penetapan para tersangka juga didukung dengan barang bukti berupa dokumen sebanyak 29 rangkap. Arwin ditahan sejak Senin 16 Oktober 2017 hingga 20 hari ke depan.

 

Penulis : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini