Pengacara PT PLM: Kuasa Hukum Suhandoyo Bukan Ahli Hukum

56

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pernyataan kuasa hukum dari RJ Suhandoyo, tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Panca Logam Makmur (PLM), Adi Gunawan SH yang mengatakan kliennya telah bebas murni dianggap keliru oleh Kuasa Hukum PT PLM, Raditia Yosodiningrat. 

“Kalau dia mengatakan Suhandoyo bebas murni, dia bukan ahli hukum, itu keliru karena kasus tersebut belum ingkra atau diputuskan,” tegas Raditia saat dihubungi via ponselnya, Kamis (7/5/2015). 

Menurut Raditia, Suhandoyo tidak bisa dikatakan bebas karena tersangka TPPU senilai Rp 3,7 miliar tersebut masih dalam pencarian oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) karena dirinya tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) usai ditetapkan sebagai tersangka atas TPPU tersebut. 

“Yang bebas itu ialah dua mantan kepala cabang BRI Unit Bombana dan Unit Kendari. Namun itu juga masih menunggu ingkra, sebab masih bisa diajukan kasasi atas putusan tersebut,” tuturnya. 

Suhandoyo sendiri diperiksa dalam kasus yang berbeda. Suhandoyo diperiksa di Polda Sultra dan kasusnya belum dilimpahkan ke kejaksaaan serta belum menjalani persidangan. 

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya kuasa hukum Suhandoyo telah mengatakan kliennya bebas murni lantaran mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Kendari Ishak Latief dan Kacab BRI Bombana I Nyoman Gede Artha dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rabu (6/5/2015) kemarin. 

Dengan adanya putusan tersebut menurut Adi, maka secara otomatis Suhandoyo juga harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang saat ini sedang ditangani penyidik Polda Sultra. Pihaknya juga telah bersurat ke Polda Sultra untuk menghentikan segala proses hukum kliennya tersebut. (Azwirman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini