Pengunduran Dirinya Tak Ditandatangani Gubernur, Arsalim Tetap Lolos

32

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO– Meski surat pengunduran diri Arsalim sebagai PNS belum ditandatangani Gunernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, namun  KPU Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menyatakan calon Wakil Bupati Konsel nomor urut 3 itu memenuhi syarat untuk bertarung di Pilkada Desember 2015.

Divisi tekhnis KPU Konsel Sutamin Rembasa yang dikonfirmasi via seluler membenarkan hal tersebut. Menurutnya Arsalim dinyatakan memenuhi syarat sesuai surat edaran KPU RI nomor 706/KPU/X/2015  serta koordinasi dengan pihak panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kabupaten.

Sutamin menerangkan, Arsalim dianggap terbukti memiliki itikad baik untuk mengundurkan diri sebagai PNS sebagai syarat untuk ia maju sebagai calon wakil bupati. Pihak KPU juga telah menerima adanya tanda terima permohonan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  dan surat keputusan (SK) pemberhetian  dari Bupati Konsel.

“Ada juga tanda terima BKD Sultra, draf SK yang diparaf pejabat berwenang yakni asisten 3, BKD provinsi dan  sekertaris daerah (Sekda) provinsi  yang diwakilkan oleh pelaksana harian yakni asisten 1,” rinci Sutamin.

Kemudian lanjut Sutamin, gubernur memang belum  menandatangi surat pemberhentian Arsalim namun mengelurkan surat tertanggal 23 Oktober 2015 yang ditujukan kepada KPU Konsel .

“Inti suratnya bahwa saurada Arsalim itu ada pertimbangan dari  surat Bupati Konsel terkait pengunduran diri PNS,” ujarnya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini