Penunggak Pajak Hiburan di Konsel Akan Diproses Hukum

47

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Sejumlah pajak penyelenggara hiburan di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) menunggak. Akibatnya Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat bakal memproses secara hukum wajib pajak yang lalai akan kewajibannya itu. 

Kepala Dispenda Konsel Sahlul mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada beberapa wajib pajak hiburan tersebut untuk segera melunasi tunggakan pajaknya. Akan tetapi terkesan diabaikan. 
“Kemarin itu ada hiburan yang diselenggarakan di Kecamatan Tinanggea berberntuk akrobatik, sudah kami surati dan sampai hari ini belum juga mereka lunasi tanggung jawabnya,” kata Sahlul kepada awak Zonasultra.com, Kamis (4/6/2015).
Meski tidak menyebutkan nama pihak yang lalai dengan kewajibannya ini, namun Sahlul mengaku sudah memerintahkan kepada petugas pajak lapangan untuk mendatangi wajib pajak itu. Jika masih tetap tidak patuh terhadap aturan yang ada di konsel maka akan didaftarkan sebagai salah satu penunggak pajak yang kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Andoolo.
“Kita ada kerjasama dengan Kejari Andoolo,agar penunggak pajak ini diproses secara perdata dan tata usaha Negara ,” tegasnya. 
Sekarang ini lanjut Sahlul, pihaknya tidak lagi datang menagih para wajib pajak begitu saja tetapi harus didasarkan pada data base objek-objek pajak yang ada karena hal tersebut berkaitan dengan penetapan nilai objek pajak. Wajib pajak kemudian disampaikan kewajiban yang harus dibayarkan kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak dari item-item pajak yang ada. 
“Untuk di Konsel ini belum ada wajib pajak yang nakal amat, namun yang tidak menyelesaikan secara tunai itu ada beberapa. Sebenarnya kita maklumi, merekakan mencari uang dan juga menjadi wadah hiburan murah masyarakat, tetapi namanya aturan itu harus dilaksanakan,” ujarnya.
Adapun yang menjadi wajib pajak hiburan berdasarkan Perda Konsel diantaranya kontes kecantikan, akrobatik, diskotik, karaoke, pacuan kuda, panti pijat dan mandi uap. (**Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini