PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR 8 TAHUN 2017

501

 

PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI
NOMOR 8 TAHUN 2017

TENTANG

KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR , BAYI, DAN ANAK BALITA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA KENDARI

 

Menimbang : a.   bahwa kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi setiap orang yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab bersama antara individu, keluarga, masyarakat dan pemerintah;

b. bahwa kesadaran masyarakat akan hidup sehat, mempengaruhi meningkatnya kebutuhan pelayanan dan pemerataan yang mencakup tenaga, sarana dan prasarana, baik jumlah maupun mutu. Oleh karena itu diperlukan pengaturan untuk melindungi pemberi dan penerima jasa pelayanan kesehatan;

c. bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga, karena tingkat derajat kesehatan masyarakat dapat diukur dari angka kematian bayi dan angka kematian ibu serta gizi buruk;

d. bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita perlu dikembangkan jaminan atas kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan anak balita;

 

Mengingat :
(1) Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) ;

(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tk II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3586);

(4) Undang – Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072 ) ;

(4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606 ) ;

(5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA KENDARI
dan
WALIKOTA KENDARI

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI, DAN ANAK BALITA.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kota Kendari.
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Kendari.
  3. Walikota adalah Walikota Kendari.
  4. Masyarakat adalah masyarakat Kota Kendari.
  5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kota Kendari.
  6. Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi.
  7. Pelayanan kesehatan adalah interaksi antara pengguna dan penyedia jasa kesehatan.
  8. Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita yang selanjutnya disingkat KIBBLA adalah paket pelayanan kesehatan terpadu dengan tujuan menurunkan Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi dan meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita.
  9. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang telah memiliki ijazah dan/atau sertifikasi melalui pendidikan dan/atau pelatihan di bidang kesehatan yang mengabdikan diri di bidang kesehatan sesuai keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
  10. Tenaga Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Balita yang disingkat Tenaga KIBBLA adalah setiap orang yang mempunyai kompetensi dalam melakukan layanan KIBBLA baik secara langsung maupun tidak langsung yang bekerja pada sarana layanan kesehatan Pemerintah, swasta maupun mandiri.
  11. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Kendari yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah kerja.
  12. Jaringan Puskesmas yaitu Puskesmas Pembantu dan Poskesdes adalah unit pelayanan kesehatan di bawah koordinasi Puskesmas.
  13. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar yang selanjutnya disingkat PONED adalah pelayanan untuk menanggulangi kasus kegawatdaruratan obstetri dan neonatal yang terjadi pada ibu hamil, ibu bersalin maupun ibu dalam masa nifas dengan komplikasi obstetri yang mengancam jiwa ibu maupun janinnya, yang dilakukan di Puskesmas yang memiliki fasilitas atau kemampuan untuk penanganan kegawatdaruratan obstetri dan neonatal dasar.
  14. Puskesmas mampu Pelayanan Obstetri Neonatal dan Emergensi Dasar yang selanjutnya disebut Puskesmas PONED adalah Puskesmas dengan fasilitas rawat inap yang mampu memberikan pelayanan rutin dan penanganan dasar kegawatdaruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam dengan fasilitas tempat tidur rawat inap.
  15. Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat PONEK adalah Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif di Rumah Sakit, meliputi kemampuan untuk melakukan tindakan : seksia sesaria, Histerektomi, Reparasi Ruptura Uteri, cedera kandung/saluran kemih, Perawatan Intensif ibu dan Neonatal, dan Tranfusi darah.
  16. Rumah Sakit adalah tempat pelayanan kesehatan rujukan dan spesialistik.
  17. Rumah Sakit Umum Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif yang selanjutnya disingkat RSU PONEK adalah RSU yang ditunjang dengan ketersediaan alat dan tenaga sesuai dengan ketentuan yang mampu memberikan pelayanan komprehensif kegawat daruratan kebidanan dan bayi neonatus selama 24 jam/7 hari.
  18. Surat Izin Praktek adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan tertentu untuk menjalankan praktek pelayanan kesehatan sesuai dengan profesi dan kompetensinya di tempat dan atau wilayah tertentu.
  19. Audit Maternal Perinatal yang selanjutnya disingkat AMP adalah proses penelaahan kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta penatalaksanaannya secara
  20. Air Susu Ibu Ekslusif disingkat ASI Ekslusif adalah air susu ibu yang diberikan kepada anak usia 0 hari sampai 6 bulan tanpa bantuan pemberian makanan dan minuman selain
  21. Imunisasi adalah pemberian vaksin jenis tertentu untuk memberi kekebalan terhadap penyakit tertentu.
  22. Ibu adalah wanita usia subur yang masih dapat hamil, sedang hamil, bersalin, nifas dan menyusui.
  23. Bayi baru lahir atau disebut neonatal adalah anak usia 0 hari sampai dengan 28 hari.
  24. Bayi adalah anak usia 29 hari sampai dengan 11 bulan.
  25. Anak balita adalah anak usia 12 bulan sampai 59 bulan.
  26. Sarana pelayanan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau swasta.
  27. Penyedia Jasa Pelayanan Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta.
  28. Sektor Usaha Swasta adalah kantor dan atau perusahaan yang berbadan hukum.
  29. Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi yang selanjutnya disingkat P4K adalah suatu kegiatan yang difasilitasi oleh Bidan di kelurahan dalam rangka peningkatan peran aktif suami, keluarga dan masyarakat dalam merencanakan persalinan yang aman dan persiapan menghadapi komplikasi bagi ibu hamil, termasuk perencanaan penggunaan KB paska persalinan dengan menggunakan stiker sebagai media notifikasi sasaran dalam rangka meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan bagi ibu dan bayi baru lahir.
  30. Keluarga Berencana Paska salin yang selanjutnya disingkat KB paska salin adalah pemakaian alat/obat kontrasepsi oleh ibu atau suami segera setelah melahirkan sampai 42 hari setelahnya dengan metode apapun.
  31. Inisiasi Menyusu Dini yang selanjutnya disingkat IMD adalah bayi diberi kesempatan mulai menyusu sendiri segera setelah lahir dengan membiarkan kontak kulit bayi dengan kulit ibu setidaknya satu jam atau lebih, sampai menyusu pertama selesai.

Pasal 2

KIBBLA berasaskan nilai ilmiah, manfaat, kemanusiaan, keadilan, keseimbangan, dan perlindungan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita dan Tenaga KIBBLA.

Pasal 3

Pengaturan KIBBLA bertujuan untuk :

a. terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan KIBBLA;
b. tercapainya peningkatan akses pelayanan KIBBLA sehingga tercapainya percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita;
c. terjadinya perubahan perilaku masyarakat, Pemerintah Daerah, dan pemberi pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang kurang menguntungkan KIBBLA.

 

 

BAB II

RUANG LINGKUP KIBBLA

Pasal 4

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :

a. hak dan kewajiban;
b. wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
c. pelayanan kesehatan ibu yang meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan persalinan, pelayanan nifas dan pelayanan kontrasepsi;
d. pelayanan KIBBLA;
e. sumber daya KIBBLA yang meliputi Tenaga KIBBLA, sarana pelayanan kesehatan dan pendanaan pendanaan kesehatan;
f. pembinaan, pengawasan dan pelaporan;
g. pengaduan;
h. sanksi administrasi:
i. ketentuan sanksi; dan
j. ketentuan penutup.

 

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu

Hak

Pasal 5

Setiap ibu berhak :

a. mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik selama kehamilan yang meliputi;

  1. Timbang badan dan ukur Tinggi Badan;
  2. Ukur Tekanan Darah;
  3. Nilai status Gizi (ukur lingkar lengan atas);
  4. Skrining Status Imunisasi Tetanus (pemberian Tetanus Toxoid bila diperlukan);
  5. Ukur Tinggi Fundus Uteri;
  6. Tentukan Presentasi dan Denyut Jantung Janin (DJJ);
  7. Pemberian Tablet Tambah Darah (90 tablet selama kehamilan);
  8. Test Laboratorium (Rutin : Golongan Darah, Hb, Protein Urin, Gula darah);
  9. Tatalaksana kasus dan rujukan;
  10. Konseling termasuk P4K dan KB pasca salin;

 

b. mendapatkan pelayanan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan kompeten yang meliputi :

  1. Pencegahan Infeksi;
  2. Asuhan Persalinan Normal yang sesuai standar pada Kala I, kala II, Kala III dan Kala IV;
  3. Merujuk kasus yang tidak dapat ditangani ke tingkat Pelayanan yang lebih tinggi/Rumah sakit;
  4. Inisiasi Menyusu Dini (IMD).

c. mendapatkan pelayanan kesehatan masa nifas;

  1. Pemeriksaan Tekanan Darah, Nadi, Pernafasan dan Suhu Tubuh;
  2. Pemeriksaan Tinggi Fundus Uteri (Involusi Uterus);
  3. Pemeriksaan Lokhia dan pengeluaran per Vaginam Lainnya;
  4. Pemeriksaan Payudara dan anjuran ASI Ekslusif 6 bulan;
  5. Pemberian kapsul Vitamin A 200.000 IU pada ibu sebanyak 2 kali, pertama segera setelah melahirkan yang kedua diberikan setelah 24 jam pemberian Kapsul Vitamin A pertama;
  6. Pelayanan KB pasca Salin.

d. mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi dan pilihan ibu, kecuali pada kondisi tertentu;

e. mendapatkan Buku KIA (Buku Kesehatan Ibu dan Anak) beserta Stiker P4K;

f. menolak pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi.

g. memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.

h. rujukan kasus ke fasilitas kesehatan yang kompeten.

 

Pasal 6

Setiap bayi baru lahir berhak mendapatkan:

a. pelayanan kesehatan yang baik dan sesuai dengan standar pelayanan untuk menyelamatkan hidup dan kualitas hidupnya;
b. pencegahan terhadap peningkatan dan atau penurunan suhu tubuh ketika baru lahir;
c. inisiasi Menyusu Dini (IMD);
d. air susu kolostrum;
e. air susu ibu eksklusif selama 6 bulan;
f. imunisasi dasar Hepatitis B dan BCG yang berkualitas; dan
g. injeksi Vitamin K dan salep mata ;
h. rujukan kasus ke fasilitas kesehatan yang kompeten.

 

Pasal 7

Setiap bayi berhak mendapatkan :

a. pemberian ASI Eksklusif hingga usia 6 bulan;
b. pemberian Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP ASI) mulai usia 6 (enam) bulan;
c. pemberian imunisasi dasar lengkap bagi Bayi;
d. pemberian Vitamin A;
e. stimulasi deteksi intervensi dini tumbuh kembang bayi (SDIDTK);
f. konseling asi eksklusif; dan
g. merujuk kasus yang tidak dapat ditangani dalam kondisi stabil, tepat waktu ke fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih kompeten.

 

Pasal 8

Setiap anak balita berhak mendapatkan:

a. Imunisasi dasar yang lengkap dan berkualitas;
b. Pelayanan kesehatan yang berkualitas untuk memulihkan gangguan kesehatannya;
c. Lingkungan yang bersih dari bahan yang merugikan kesehatan dan keselamatan; dan
d. Makanan dan minuman yang bergizi serta bersih dari pencemaran biologis dan kimia.

 

Bagian Kedua

Kewajiban

Pasal 9

Pemerintah Daerah Wajib :

a. Melakukan perencanaan dan penganggaran terhadap pelayanan KIBBLA;
b. Memberi penerangan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai pentingnya KIBBLA;
c. Menyediakan pelayanan KIBBLA yang terjangkau, efektif dan berkualitas bagi ibu, bayi baru lahir dan anak balita secara berjenjang dan berkesinambungan;
d. Menyediakan data KIBBLA baik yang digunakan untuk pemerintah daerah maupun untuk lintas pemerintah;
e. Memfasilitasi peningkatan pemberdayaan keluarga dan masyarakat melalui buku KIA, stiker P4K, tabulin, dan sosial, dan ambulans kelurahan,dan kegiatan di tingkat masyarakat yang terkait dengan kesehatan ibu dan anak antara lain : Posyandu dan Keluarga Sehat;
f. Menyediakan kebutuhan tenaga, alat, dan lainnya terutama untuk sarana pelayanan kesehatan pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah;
g. Melakukan pengaturan, pengawasan, dan pembinaan dalam bidang pelayanan KIBBLA;
h. Melakukan audit maternal perinatal (AMP) di fasilitas kesehatan pemerintah daerah dan atau swasta apabila ditemukan kasus kematian ibu dan bayi baru lahir;
i. Menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan ibu bersalin yang berisiko tinggi;
j. Mengembangkan program jaminan pelayanan kesehatan yang berbasis asuransi kesehatan;
k. menyediakan pembiayaan pelayanan KIBBLA untuk penduduk miskin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
l. Melakukan koordinasi pelayanan KIBBLA dengan lintas sektor dan advokasi dengan tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
m. Menjamin kualitas vaksin sesuai dengan prosedur.

 

Pasal 10

Penyedia jasa pelayanan kesehatan wajib:

a. Mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan, keselamatan dan perlindungan dalam pelayanan KIBBLA;
b. memberi pelayanan KIBBLA yang terjangkau dan berkualitas yang sesuai dengan standar pelayanan minimal;
c. memiliki ijin operasional dari Pemerintah Daerah serta menyediakan Tenaga KIBBLA yang memiliki kompetensi dan sertifikasi yang sah;
d. meningkatkan kemampuan tenaga dan sarana pendukung lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan KIBBLA.

 

Pasal 11

Ibu wajib :

a. Mempelajari, memahami, menjaga dan membawa buku KIA pada saat berkunjung ke fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Melaksanakan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan;
c. Melakukan persalinan di fasilitas kesehatan;
d. Melaksanakan inisiasi menyusu dini;
e. Memberikan kolostrum dan ASI eksklusif;
f. Membawa bayinya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan imunisasi dasar lengkap;
g. Memprioritaskan asupan makanan yang bergizi kepada bayi dan anak balita sesuai dengan anjuran tenaga KIBBLA;
h. Mengikuti KB paska salin.

 

Pasal 12

Masyarakat wajib :

a. Mendukung pelayanan KIBBLA;
b. Mengubah perilaku yang tidak menguntungkan KIBBLA;
c. Memprioritaskan asupan makanan yang bergizi kepada ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita sesuai dengan anjuran tenaga KIBBLA;
d. Memudahkan dan membantu ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita dalam mendapatkan pelayanan KIBBLA;
e. Mendukung dan mengikuti prosedur pelayanan KIBBLA sesuai dengan anjuran Tenaga KIBBLA;
f. memenuhi pola asah, asih, asuh pada bayi baru lahir, bayi, anak balita.
.

 

BAB IV

WEWENANG DAN TANGGUNG PEMERINTAH DERAH

Bagian Kesatu

Wewenang

Pasal 13

Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan KIBBLA berwenang memberi peringatan dan mencabut izin praktik Tenaga KIBBLA dan sarana pelayanan KIBBLA.

 

Bagian Kedua

Tanggung Jawab

Pasal 14

Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam menekan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dilaksanakan melalui optimalisasi pelayanan KIBBLA.

 

BAB V

PELAYANAN KESEHATAN IBU

Bagian Kesatu

Pelayanan Kesahatan Ibu Hamil

Pasal 15

(1)    Pemerintah Daerah dan swasta mengupayakan kemudahan bagi tiap ibu hamil untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan kehamilan yang memadai.

(2)    Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan memprioritaskan pelayanan pemeriksaan kehamilan dan penambahan gizi bagi ibu hamil yang menderita gizi kurang dari keluarga miskin secara gratis.

 

 

 

 

Pasal 16

  1. Tenaga KIBBLA harus menyampaikan informasi kepada suami dan atau keluarganya mengenai ibu hamil yang terdeteksi memiliki risiko tinggi.
  2. Tenaga KIBBLA, suami dan atau keluarga harus memberikan perhatian dan penanganan khusus terhadap Ibu hamil yang terdeteksi memiliki risiko tinggi.
  3. Dalam keadaan darurat, pemberi fasilitas pelayanan kesehatan, dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
  4. Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

 

Bagian Kedua

Pelayanan Persalinan

Pasal 17

(1)    Pemerintah Daerah melalui Unit Transfusi Darah Palang Merah Indonesia (UTD PMI) mengupayakan ketersediaan darah yang cukup untuk ibu yang membutuhkannya ketika bersalin.

(2)    Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mensosialisasikan donor darah di masyarakat.

(3)    Pemerintah Daerah menjamin kualitas darah supaya tidak menularkan penyakit-penyakit menular melalui darah dan atau alat ketika ibu menjalani transfusi darah.

Pasal 18

(1)    Persalinan yang dilakukan di sarana pelayanan KIBBLA harus menjaga kebersihan tempat dan sterilitas alat.

(2)    Dalam kondisi/keadaan tertentu sehingga persalinan tidak dapat dilakukan di sarana pelayanan KIBBLA, tenaga kesehatan dan keluarga ibu yang bersangkutan harus menyiapkan material yang memungkinkan si ibu bersalin pada tempat bersih dan aman.

 

Pasal 19

Setiap Tenaga KIBBLA mencatat seluruh kondisi ibu pada saat persalinan dalam bentuk pencatatan medis, termasuk grafik persalinan atau partograf.

 

Bagian Ketiga

Pelayanan Nifas

Pasal 20

  1. Tenaga KIBBLA wajib memberikan pelayanan nifas sesuai prosedur yang ditetapkan untuk mendeteksi risiko akibat persalinan dan melakukan promosi kesehatan terhadap kesehatan ibu dan anak balita pada masa-masa
  2. Tenaga kesehatan yang diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi.

 

Bagian Keempat

Pelayanan Keluarga Berencana

Pasal 21

Pemerintah Daerah memberikan dan menyediakan:

a. Informasi kepada masyarakat tentang manfaat dan efek samping kontrasepsi;
b. Pelayanan bagi pasangan usia subur yang ingin melakukan kontrasepsi sterilisasi;
c. Pelatihan Tenaga KIBBLA, bekerjasama dengan organisasi profesi dan swasta dalam upaya memberikan pelayanan kontrasepsi yang berkualitas dan mencegah terjadinya komplikasi akibat kontrasepsi.

 

BAB VI

PELAYANAN KIBBLA

Pasal 22

  1. Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan tenaga dan alat kesehatan untuk pelayanan KIBBLA;
  2. Pemerintah Daerah melalui OPD yang berwenang harus memberikan kesadaran dan menggalakkan program pemberian ASI eksklusif dan pemberian ASI sampai usia 2 tahun pada bayi dan anak balita;
  3. Tenaga KIBBLA segera menyerahkan bayi kepada ibunya setelah melahirkan untuk diberikan ASI eksklusif, kecuali dalam kondisi tertentu dengan alasan medis;
  4. Tenaga KIBBLA dan tenaga kesehatan lainnya serta sarana pelayanan kesehatan lainnya dilarang memberikan air susu selain ASI dan memberikan cindera mata berupa susu formula;
  5. Pemberian air susu selain ASI harus mendapat indikasi yang kuat dan atas anjuran dokter;
  6. Ibu harus memberikan ASI eksklusif kepada bayi minimal sampai waktu 6 bulan dan diteruskan sampai usia 2 tahun;
  7. Suami dan anggota keluarga lainnya harus mendukung ibu dalam pemberian ASI eksklusif.

 

Pasal 23

(1) Tenaga KIBBLA melakukan tindakan pemotongan tali pusat kepada bayi baru lahir dengan menggunakan alat yang steril;

(2) Keluarga atau pihak lain harus melakukan perawatan tali pusat sesuai dengan yang dianjurkan oleh Tenaga KIBBLA.

 

Pasal 24

  1. Tenaga KIBBLA wajib mampu menentukan seorang anak menderita infeksi.
  2. Sarana pelayanan kesehatan Pemerintah Daerah maupun swasta wajib mampu memberikan pelayanan kesehatan yang memadai kepada bayi baru lahir, bayi dan anak balita yang menderita infeksi.

 

Pasal 25

(1) Pemerintah Daerah, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait:
a. Memantau pertumbuhan dan perkembangan bayi baru lahir, bayi dan anak balita secara rutin dan berkala;
b. Menggalakkan program pola asuh dan gizi anak kepada ibu, pengasuh bayi dan masyarakat;
c. Memberikan makanan tambahan pada anak balita kurang gizi dari keluarga miskin.

(2) Keluarga dan masyarakat harus terlibat aktif dalam memantau pertumbuhan dan perkembangan bayi baru lahir dan anak balita.

BAB VII

SUMBER DAYA KIBBLA

Bagian Kesatu

Tenaga KIBBLA

Pasal 26

  1. Setiap Tenaga KIBBLA wajib memiliki surat izin praktek yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
  2. Pemerintah Daerah beserta penyedia jasa pelayanan kesehatan dan organisasi profesi memberikan pelatihan dan atau pendidikan kepada Tenaga KIBBLA hingga memahami dan memenuhi standar pelayanan kebidanan.
  3. Ketentuan mengenai tenaga KIBBLA selanjutnya di atur dalam peraturan Walikota.

 

 

Pasal 27

(1)  Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dokter ahli dalam penanganan KIBBLA di Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

(2) Apabila tenaga dokter ahli sebagaimana dimaksud ayat (1) berhalangan, maka dokter ahli yang berhalangan tersebut dapat menunjuk pengganti sementara waktu.

 

Pasal 28

  1. Tenaga pertolongan persalinan tradisional (Dukun Beranak) dilarang memberi pertolongan persalinan.
  2. Tenaga pertolongan persalinan tradisional wajib merujuk ibu hamil untuk melahirkan di fasilitas kesehatan.
  3. Tenaga pertolongan persalinan tradisional hanya diperbolehkan melaksanakan pendampingan pertolongan persalinan dan dapat membantu tenaga kesehatan terlatih dalam bentuk bantuan non medis lainnya kepada ibu dan bayi.
  4. Ketentuan dan tata cara pertolongan persalinan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota

 

Bagian Kedua

Sarana Pelayanan Kesahatan

Pasal 29

  1. Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan KIBBLA harus memiliki kualifikasi dan standar yang ditetapkan Pemerintah
  2. Sarana pelayanan kesehatan dilarang meminta uang jaminan dimuka kepada keluarga sebelum diberikan pelayanan KIBBLA pertama.
  3. Sarana pelayanan kesehatan swasta dapat menanyakan kemampuan bayar keluarga ibu, bayi baru lahir dan anak balita setelah memberikan bantuan darurat.
  4. Apabila ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita ternyata dari kelompok keluarga miskin yang dibuktikan dengan bukti kepesertaan jaminan pelayanan kesehatan masyarakat miskin atau sejensnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka segala biaya selama masa darurat akan digantikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tarif yang berlaku.
  5. Sarana pelayanan kesehatan yang tidak mampu memberikan pelayanan KIBBLA harus segera merujuk ke sarana pelayanan kesehatan lain yang mampu memberikan
  6. Puskesmas rujukan bertanggung jawab memenuhi standar pelayanan Puskesmas PONED.
  7. Ketika pasien telah dirujuk ke rumah sakit dan diterima, maka penanganan pasien menjadi tanggung jawab rumah sakit.
  8. Setiap rumah sakit rujukan bertanggung jawab memenuhi standar pelayanan rumah sakit PONEK.
  9. Ketentuan mengenai sistem rujukan KIBBLA diatur dalam Peraturan Walik

 

Pasal 30

Jenis sarana pelayanan kesehatan dan kualifikasi yang dibutuhkan untuk dapat melayani KIBBLA yang berkualitas diatur dalam Peraturan Walikota.

 

Bagian Ketiga

Pendanaan Kesahatan

Pasal 31

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan dan penganggaran KIBBLA setiap tahun sesuai dengan tahap pencapaian kinerja program KIBBLA.

(2) Biaya Pelayanan KIBBLA bagi keluarga tidak mampu dapat dibiayai melalui sistem jaminan asuransi kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VIII

PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Bagian Kesatu

Pembinaan

Pasal 32

(1) Walikota melalui Dinas Kesehatan melakukan pembinaan pelayanan KIBBLA.
(2) Pembinaan pelayanan KIBBLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. Pendidikan dan pelatihan petugas pelayanan;
b. Fasilitasi teknis pelayanan;
c. Konsultasi teknis pelayanan; dan
d. Koordinasi pelayanan.

 

Bagian Kedua

Pengawasan

Pasal 33

(1) Walikota melalui Dinas melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah ataupun swasta.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Perizinan;
b. Standar kinerja Tenaga KIBBLA;
c. Standar sarana pelayanan KIBBLA; dan
d. Standar operasional prosedur pelayanan KIBBLA.

(3) Bagi petugas yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan laporan pelaksanaan pengawasan kepada Walikota melalui Dinas Kesehatan.

 

Bagian Ketiga

Pelaporan

Pasal 34

Setiap tenaga kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan KIBBLA diwajibkan melaporkan pelaksanaan kegiatannya kepada Walikota melalui Dinas Kesehatan.

 

BAB IX

PENGADUAN

Pasal 35

  1. Penerima pelayanan kesehatan apabila tidak menerima pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku dapat melaporkan kepada Walikota melalui Dinas Kesehatan.
  2. Dinas Kesehatan membentuk Unit Pengaduan Masyarakat untuk melakukan verifikasi terhadap laporan yang disampaikan

 

BAB XI

SANKSI ADMINISTRASI

Pasal 36

  1. Bagi sarana pelayanan kesehatan dan Tenaga KIBBLA yang melanggar atau tidak memberikan pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah ini akan dikenakan sanksi
  2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, penutupan sementara, pencabutan izin, dan penutupan kegiatan.
  3. Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB XI

KETENTUAN PIDANA

Pasal 37

Dalam hal terjadi malpraktek oleh Tenaga KIBBLA, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 38

Bagi setiap anggota keluarga yang menelantarkan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak balita, cacat sampai dengan meninggal akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

BAB XII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 39

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Kendari.

Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 31 – 10 – 2017

                                                                                                                                                        WALIKOTA KENDARI,

                                                                                                                                                             TTD      

                                                                                                                                                             ADRIATMA DWI PUTRA

Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 31 – 10 – 2017

SEKRETARIS DAERAH KOTA KENDARI,

 

          ALAMSYAH LOTUNANI

 

 

LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2017 NOMOR 102

 

 

 

Logo garuda indonesia

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA KENDARI
NOMOR 8 TAHUN 2017

TENTANG

KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR, BAYI DAN ANAK BALITA
DI KOTA KENDARI

 

 

I. UMUM

 

Program Kesehatan ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita menjadi sangat penting karena ibu dan anak merupakan unsur penting pembangunan. Kesehatan menjadi tolak ukur dari kesejahteraan karena merupakan suatu investasi sumber daya manusia.

Kesehatan ibu dan anak harapan masa depan bangsa. Kesehatan ibu menjadi sangat penting, karena secara medis bila para ibu yang sehat secara jasmani dan rohani maka dari rahim ibu yang sehat jasmani dan rohani itu akan lahir anak-anak yang sehat. Jika anak-anak yang dilahirkan sehat maka akan tumbuh generasi muda yang sehat, tangguh dan cerdas sebagai penentu nasib bangsa pada masa depan.

Tanggung jawab dalam penyelenggaraan Kesehatan ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita menjadi tanggung jawab semua pihak baik di pusat maupun di daerah. Dalam rangka meningkatkan KIBBLA perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program-program pembangunan kesehatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di seluruh wilayah Daerah, menurunkan angka kematian ibumelahirkan, bayi baru lahir dan anak dan merubah perilaku pola pencarian pengobatan dan pertolongan persalinan pada masyarakat.

Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA), maka perlu penetapan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir dan Anak (KIBBLA) yang dituangkan dalam Peraturan Daerah.

 

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

KIBBLA memperhatikan berbagai asas yang memberikan arah dalam pembangunan KIBBLA melalui upaya sebagai berikut :

  1. asas manfaat berarti bahwa pembangunan KIBBLA harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanausiaan dan perikehidupan yang sehat bagi setiap masyarakat.
  2. asas kemanusiaan yang berarti bahwa pembangunan KIBBLA harus dilandasi atas perikemanusiaan yang berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa dengan tidak membedakan golongan agama dan bangsa.
  3. asas keadilan berarti bahwa penyelenggaraan KIBBLA harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada semua lapisan masyarakat dengan pembiayaan yang terjangkau.
  4. asas keseimbangan berarti bahwa pembangunan KIBBLA harus dilaksanakan antara kepentingan individu dan masyarakat, antara fisik dan mental, serta antara material dan sipiritual.
  5. asas perlindungan berarti bahwa pembangunan KIBBLA harus dapat memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pemberi dan penerima pelayanan kesehatan.

 

Pasal 3

Cukup Jelas

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

Cukup Jelas

Pasal 6

Cukup Jelas

Pasal 7

Cukup Jelas

 

Pasal 8

Huruf a

Imunisasi dasar yang lengkap dan berkualitas adalah pemberian lima vaksin imunisasi sesuai jadwal untuk bayi dibawah usia 1 tahun. Imunisasi dasar lengkap tersebut meliputi Hepatitis B 4 kali, BCG 1 kali, Polio 4 kali, DPT 3 kali dan campak 1 kali.

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Pencemaran biologis yaitu pencemaran yang disebabkan oleh mikroorganisme dan pencemaran kimia yaitu pencemaran yang disebabkan oleh zat-zat kimia.

Pasal 9

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Cukup Jelas

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Cukup Jelas

Huruf g

Cukup Jelas

Huruf h

AMP atau Audit Maternal Perinatal adalah suatu proses penelaahan bersama (menelusuri kembali) kasus kesakitan dan kematian ibu dan perinatal serta tatalaksananya.

Huruf i

Cukup Jelas

Huruf j

Cukup Jelas

Huruf k

Cukup Jelas

Huruf l

Cukup Jelas

Huruf m

Cukup Jelas

 

Pasal 10

Cukup Jelas

 

Pasal 11

Cukup Jelas

 

Pasal 12

Huruf a

Cukup Jelas

Huruf b

Cukup Jelas

Huruf c

Cukup Jelas

Huruf d

Cukup Jelas

Huruf e

Cukup Jelas

Huruf f

Asah merupakan kebutuhan akan stimulasi mental dini, Asih merupakan kebutuhan kasih sayang dan emosi, dan Asuh merupakan kebutuhan stimulasi sensorik, motorik, sosial, bicara, kognitif, kemandirian, kreatifitas, kepemimpinan, moral dan spiritual.

 

Pasal 13

Cukup Jelas

 

Pasal 14

Cukup Jelas

 

Pasal 15

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

 

Pasal 17

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

 

Pasal 18

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 19

Cukup Jelas

 

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 21

Cukup Jelas

 

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Ayat (5)

Cukup Jelas

Ayat (6)

Cukup Jelas

Ayat (7)

Cukup Jelas

 

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 24

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 25

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

 

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

 

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

Ayat (4)

Cukup Jelas

Ayat (5)

Cukup Jelas

Ayat (6)

Cukup Jelas

Ayat (7)

Cukup Jelas

Ayat (8)

Cukup Jelas

Ayat (9)

Cukup Jelas

 

Pasal 30

Cukup Jelas

 

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 32

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

 

Pasal 34

Cukup Jelas

 

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

 

Pasal 36

Ayat (1)

Cukup Jelas

Ayat (2)

Cukup Jelas

Ayat (3)

Cukup Jelas

 

Pasal 37

Cukup Jelas

 

Pasal 38

Cukup Jelas

 

Pasal 39

Cukup Jelas

 

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI NOMOR  102

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini