Perda Bebas Asap Rokok di Konawe Resmi Diberlakukan

90
Perda Bebas Asap Rokok di Konawe Resmi Diberlakukan
​Gusli Topan Sabara

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Peraturan Daerah (Perda) tentang kawasan bebas asap rokok kini mulai diberlakukan di sejumlah tempat umum di Kabupaten Konawe, seperti di Kantor DPRD dan sebagian instansi yang kerap melayani masyarakat.

Ketua DPRD Konawe Gusli Topan Sabara menjelaskan, Perda Nomor 10 Tahun 2016 tersebut dibuat untuk meminimalisir bahaya asap rokok bagi masyarakat yang tidak merokok. Sebab data kesehatan menunjukkan bahwa bahaya asap rokok lebih berdampak pada masyarakat kategori pasif (tidak merokok).

Perda Bebas Asap Rokok di Konawe Resmi Diberlakukan
Ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara

“Selain itu, dari beberapa kejadian yang kita dapatkan di tempat-tempat umum, menunjukkan bahwa kebanyakan masyarakat sangat terganggu ketika berdampingan dengan perokok aktif,” kata politisi asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Selasa (31/1/2017)

Gusli mengakui jika sejauh ini masih sosialisasi terhadap peraturan larangan merokok di tempat umum. Bahkan proses pemetaan wilayah yang akan ditetapkan sebagai wilayah bebas asap rokok masih dalam tahap pemuktahiran.

Jika sudah efektif diberlakukan, lanjut Ketua DPD PAN Konawe ini, wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok akan dipasang plang pemberitahuan agar siapapun tidak punya alasan untuk melanggaran aturan tersebut.

“Ketika wilayah tersebut sudah kita tetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok, dan ada yang melanggarnya, maka yang bersangkutan akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu,” ucapnya.

Dirinya menjamin jika Perda tersebut berlaku untuk semua masyarakat tanpa terkecuali, termasuk bupati, wakil bupati, serta unsur pimpinan daerah lainnya.

“Yang menjadi eksekutor itu adalah Satpol PP, walaupun itu bupati atau apa, ketika kedapatan di tempat yang dilarang maka dia harus membayar denda,” jelasnya.

Sayangnya, meski Perda itu berlaku di semua pusat penyelenggara pemerintah di Kabupaten Konawe, DPRD Konawe sendiri dianggap masih kurang mensosialisasikan aturan yang sudah ditetapkan, termasuk 66 Perda hak inisiatif yang telah ditetapkan. (B)

 

Reporter : Restu Tebara
Editor   : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini