Perjalanan Dinas, PNS Konkep Wajib Ajukan Surat Izin

73

ZONASULTRA.COM, LANGARA– Warning bagi seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) yang suka melakukan perjalanan dinas keluar kota tanpa izin dari atasannya. Mulai saat ini, PNS tak bisa lagi seenaknya keluar daerah tanpa ada izin dari sekretaris daerah selaku pembina kepegawaian.

Penjabat (Pj) Bupati Konkep, Burhanuddin, mengatakan surat izin sangat dibutuhkan untuk menertibkan administrasi kepegawai khususnya di badan kepegawaian daerah (BKD) dalam hal menegakkan disiplin pegawai.

“Harus ada surat izin seperti di provinsi, kalau tidak ada surat izin tidak boleh keluar. BKD juga mesti tanggap terkait administrasi, supaya ada perhatian khusus mengenai hal ini,” kata Burhanuddin di hadapan para pejabat eselon II di kantor Setda setempat, Rabu (12/8/2015).

Terkait PNS yang malas masuk kantor, Burhanuddin menyatakan hal tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tentang Kedisiplinan PNS. Karena itu perlu koordinasi agar PP tersebut dalam dijalankan dengan baik.

“Saya kira aturannya jelas, tinggal penerapannya di lapangan. PNS yang sampai berkali-kali mangkir, bisa saja langsung lepas dari statusnya,” kata Burhanuddin.

Untuk memaksimalkan himbauan ini, ia mengaku sudah memerintahkan sekretariat daerah bagian untuk segera membuat surat edaran.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini