Persiapkan Pilgub, Lukman Abunawas Segera Mundur Dari Sekretaris Daerah

172
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Lukman Abunawas
Lukman Abunawas

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lukman Abunawas tengah mempersiapkan pencalonannya bersama Ali Mazi sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra). Oleh sebab itu, Lukman yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) saat ini tengah mengurus pengunduran diri dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.

Lukman Abunawas (LA)
Lukman Abunawas

“Saya sudah siap, sebelum pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pengunduran diri saya sudah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terang Lukman saat ditemui di ruang kerjanya, di Kota Kendari, Jumat (8/12/2017).

Lukman mengaku segera berhenti dari jabatanya saat sudah ada penetapan peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) oleh KPU Sultra. “Kita sudah lampirkan permohonan pengunduran diri sebagai pegawai negeri, tapi tidak mutlak langsung berhenti karena lagi proses. Nanti setelah ada penetapan dari KPU,” imbuh pasangan Ali Mazi ini.

Di tempat terpisah, Asisten Komisioner KASN Nurhasni menjelaskan sudah sepatutnya bagi ASN untuk mengundurkan diri pada saat mendaftar sebagai gubernur dan wakil gubernur.

(Baca Juga : LA: Dukungan Golkar di Pilgub Sultra Tetap untuk AMAN)

“Secara UU dia belum calon kok, tetapi sebagai seorang PNS anda sudah melanggar kode etik, anda sudah bergandengan dengan orang politik sebelumnya,” terang Hasni saat ditemui di kantor KASN yang berada di Jl. MT. Haryono, Pancoran Jakarta Selatan.

Berkenaan dengan persoalan tersebut, KASN sudah menyampaikan bahwa tindakan tersebut belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 4 angka 15 karena belum ada penetapan calon. Namun hal ini sudah dapat dikatakan pelanggaran nilai dasar kode etik dan perilaku sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 huruf d, Pasal 5 angka 2 huruf d dan huruf l dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004.

“ASN sudah melanggar kode etik tersebut Pasal 15 PP nomor 42 tahun 2004,” jelas Hasni. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini