Perusahaan Tambang Galian C Tak Berikan Manfaat di Konut, DPRD Geram

182
Perusahaan Tambang Galian C Tak Berikan Manfaat di Konut, DPRD Geram
Safrin

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – DPRD Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), geram dengan keberadaan perusahaan  tambang galian golongan C (batu dan tanah galian) yang beraktivitas di Kecamatan Sawa dan Motui.

Safrin

Keberadaan perusahaan tersebut dianggap tidak memberikan dampak positif, baik itu terhadap masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Konut. Belum lagi, sistem pengelolaan batuan tidak merujuk pada aturan tata cara pengelolaan yang benar yang menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan.

Melihat kesemrawunan perusahaan yang ada, Sekretaris Komisi B DPRD Konut Safrin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2015), mengungkapkan beberapa perusahaan dalam mengangkut tambang batuan acap kali berhamburan di jalan, sehingga menimbulkan gangguan terhadap pengendara. Bahkan berdampak pada kecelakaan.

“Saya sudah pertanyakan ke dinas pertambangan (Distamben), ternyata ada 15 rekomendasi yang diajukan ke Pemerintah Provinsi Sultra untuk mendapatkan izin pengelolaan pertambangan golongan C di Konut. Yang aktif sekarang tinggal 3 perusahaan,” kata Safrin.

Ketua DPD Golkar Kabupaten Konut yang belum sepekan itu dilantik menambahkan, dengan adanya persoalan ini DPRD akan memanggil pihak terkait untuk dimintai penjelasan.

Instansi yang rencananya akan dipanggil adalah Distamben sebagai instansi yang membawahi masalah pertambangan. Dinas perhubungan (Dishub) sebagai dinas yang membawahi pengangkutan.

“Minggu depan, kita akan rapat dengar pendapat (Hearing) dengan mereka. Dispenda juga akan kita panggil karena ini bicara pendapatan daerah dan yang lebih penting 3 pimpinan perusahaan yang masih aktif mengolah batu itu,” ujarnya.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini