Perusak Alat Peraga Kampanye Terancam Pidana

50

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Selama tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 Panwas 7 daerah Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menangani 25 kasus temuan pelanggaran. Untuk kasus terbaru, salah satu diantaranya yakni dugaan pidana pengerusakan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di Kolaka Timur (Koltim) dan Wakatobi.

Pimpinan Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengakui memang saat ini APK yang disediakan oleh KPU belum ada dan pemasangan APK tidak dibolehkan bahkan harus diturunkan. Namun untuk kasus Koltim dan Wakatobi, pengrusakan APK  masuk dalam dugaan pidana karena APK yang dirusaki tidak berada dalam ruang umum.

”Menurut Sigit Pamungkas (KPU RI), Peraturan KPU (PKPU) No. 7 tahun 2015 hanya mengatur ruang-ruang umum. Artinya bila ada orang (masyarakat) memasang foto calon di rumahnya maka itu tidak masuk dalam ruang yang dilarang oleh PKPU walaupun orang itu sendiri (calon) yang mencetak dan memasangnya,” kata Hamiruddin di Kendari, Sabtu (12/9/2015).

Kendati demikian, Hamiruddin menegaskan tidak boleh paslon memasang APK sendiri di ruang umum karena KPU yang akan menyediakannya. Kemudian sesama paslon diharapkan saling mengawasi, jika menemukan indikasi pelanggaran kampanye bisa langsung dilaporkan ke Panwas untuk diselesaikan.

“Saya kira itu penting (saling mengawasi), jika diselesaikan di Panwas maka nantinya hasil Pilkada tidak akan sampai di MK (Mahakamah Konstitusi). Saya berharap paslon bersama tim kampanyenya melaksanakan kampanye on the track. Itu akan menghindarkan mereka dari pelanggaran pidana dan administrasi pemilu,” Kata Hamiruddin.

Secara umum 25 kasus temuan pelanggaran di Sultra terdiri dari 5 sengketa, 1 kode etik, 8 dugaan pidana, dan 11 pelanggaran administrasi. Untuk pelanggaran kode etik yakni  perekrutan PPK dan PPS di KPU konsel yang lalu, sedangkan dugaan pidana tentang pengrusakan APK, menghalang-halangi kegiatan kampanye, dan pelibatan PNS.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini