Perusak APK Cawali Terancam Pidana 6 Bulan Kurungan

55
Perusak APK Cawali Terancam Pidana 6 Bulan Kurungan
PENGRUSAKAN APK – Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) calon walikota di salah satu pertigaan Kecamatan Puuwatu, Kendari, Kamis (24/11/2016). APK ketiga ketiga pasangan calon walikota Kendari 2017 rusak parah semua. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Perusak APK Cawali Terancam Pidana 6 Bulan Kurungan
PENGRUSAKAN APK – Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) calon walikota di salah satu pertigaan Kecamatan Puuwatu, Kendari, Kamis (24/11/2016). APK ketiga ketiga pasangan calon walikota Kendari 2017 rusak parah semua. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengrusakan alat peraga kampanye (APK) tiga pasangan calon (paslon) walikota Kendari mulai marak terjadi. APK yang diadakan KPU tersebut mengalami rusak parah di sejumlah titik pemasangan.

Komisioner KPU Kendari Ade Suerani mengatakan hasil tinjauan lapangan sejauh ini pengrusakan ditemukan sudah terjadi di tiga titik. Yang paling parah terjadi di salah satu pertigaan Kecamatan Puuwatu dan di depan lapangan Benu-Benua, APK ketiga paslon dirusak semua.

“Sanksi pengrusakan APK ini adalah pidana, yakni kurungan penjara 6 bulan. Ini diatur dalam Undang-Undang tentang Pilkada nomor 1 tahun 2015. Ini sangat kami sayangkan karena lelah juga pasangnya itu APK,” kata Ade di ruang kerjanya, Kamis (24/11/2016).

Lanjut Ade, KPU mengadakan APK tersebut dengan menggunakan anggaran negara dengan jumlah yang tidak sedikit. Olehnya APK merupakan bagian dari aset pemilu atau aset negara yang mestinya dijaga baik oleh masyarakat maupun paslon.

Mengenai pemeliharaan hingga penggantian APK yang dirusak menjadi tanggung jawab paslon masing-masing sebab penganggaran di KPU terbatas dan prosesnya panjang. Kata Ade, untuk pengawasannya ada peran penyelenggara lainnya yakni Panwas yang mestinya bisa menindak dan mencari pelaku pengrusakan. (B)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini