Pilkades Serentak di Konut Masuk Tahap Visi-Misi

104
Dua Desa di Konut Terancam Gagal Ikut Pilkades Serentak, Ini Penyebabnya
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 40 Desa dari 13 Kecamatan se-Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang akan dilaksanakan pada 28 Februari 2017 itu telah memasuki tahapan Visi Misi para calon Kades.

Dua Desa di Konut Terancam Gagal Ikut Pilkades Serentak, Ini Penyebabnya
Ilustrasi

Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Konut, Zulkarnain Sinapoy, mengatakan untuk tahapan visi-misi tersebut masing-masing panitia penyelenggara telah diberikan waktu sejak tanggal 10 hingga 20 Februari. Dalam tahapan itu, masing-masing calon saling bersaing memaparkan programnya, untuk menarik simpatisan masyarakat.

“Di sini kesemapatan para calon bagaimana mengunjuk kebolehannya, menyuarakan strategi programnya kedepan agar dipilih menjadi Kades,” kata Zulkarnain. Minggu (19/2/2017).

Mantan Kabag Pemerintahan Konut ini mengungkapkan, meski telah memasuki tahapan visi misi, masih ada beberapa calon Kades yang belum memasukkan data dan syarat pencalonan ke panitia sembilan sehingga diperkirakan tahapan itu tak berjalan serentak.

“Masih ada beberapa desa, tapi selaku pembina pemerintahan desa kami masih memberikan toleransi dan kesempatan untuk segera melengkapi administrasi para calon sebelum masuk minggu tenang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih terdapat laporan beberapa calon kades yang ditemukan belum bisa membaca Al-Quran, padahal hal tersebut merupakan salah satu syarat dalam pilkades yang tertuang dalam perda Nomor 9 tahun 2014 tentang buta baca Al-Quran bahwa harus mendapat rekomendasi dari KUA di masing-masing Kecamatan.

“Tapi itu domain pantia sembilan karena seleksi syarat berkas lolos dan tidaknya calon kades adalah kewenangan dari panitia sembilan kami hanya menjembatani saja,” terangnya.

” Saya menghimbau bahwa sesuai aturan jika dalam Pilkades serentak ini ditemukan adanya bukti money politik maka panitia sembilan sebagai penyelenggara Pilkades berhak untuk mendiskualifikasi calon tersebut,” tutup Zulkarnain.(B)

 

Reporter : Jefri Ibnu
Editor : Kiki

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini