PKPU Nomor 3 Harus Direvisi, Ini Alasan DPR RI

69
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (9/8/2016).(Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (9/8/2016).(Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (9/8/2016).(Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dan Badan Pengawas Pemilu di Gedung Nusantara DPR RI, Selasa (9/8/2016).(Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia KPU RI harus merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tentang Tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati, dan Walikota & Wakil Walikota yang telah disahkan sebelumnya tanpa konsultasi dengan DPR RI.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu RI yang digelar, Selasa (9/8/2016) di Gedung Nusantara DPR RI Senayan Jakarta.

Dalam rapat tersebut, KPU mendapat banyak masukan dan kritikan dari Komisi II DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Arteria Dahlan terlihat kesal lantaran 3 PKPU itu disahkannya tanpa konsultasi dengan Komisi II, padahal masih banyak yang harus dikoreksi.

“Saya minta KPU menghormati DPR lah, sudah tahu mau reses baru kirimkan surat konsultasi. Alesannya dibenturkan oleh kepentingan publik, waktunya sudah mepet,” ujar Arteria dalam RDP, Selasa (9/8/2016).

Hal yang sama juga diungkapkan Amirul Tamin, anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tenggara.

“Seperti diketahui PKPU no 3 tentang tahapan sudah disahkan sebelum dikonsultasikan, itu tidak bisa dihindari karena tahapan sudah masuk. Kemudian ada beberapa poin-poin yang perlu diselesaikan dan masukan-masukan dari konsultasi tadi,” tegas Amirul saat diskors rapat.

Menurutnya, PKPU ini masih banyak yang harus dievaluasi. Contohnya penetapan hari H pemilihan yang masih harus dipertimbangkan.

“Ada lima PKPU yang dibahas, diusahakan selesai dalam beberapa hari ini,” pungkasnya.

Banyak masukan dari Komisi II terhadap PKPU tentang tahapan dan jadwal pilkada yang telah disahkan sebelumnya. Untuk itu, anggota komisi II DPR RI menilai PKPU nomor 3 itu harus direvisi agar produk yang dikeluarkan tidak cacat prosedur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad mengaku, sepakat dengan Komisi II untuk merevisi PKPU.

“Kami dari Bawaslu mengatensi secara serius masukan-masukan yang telah disampaikan termasuk dilakukaan kemungkinan revisi PKPU,” kata Muhammad. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini