Pledoi Agus Feisal, Minta Dilepaskan dari Tuntutan KPK

269
Pledoi Agus Feisal, Minta Dilepaskan dari Tuntutan KPK
SIDANG AGUS – Sidang pledoi Bupati Selatan Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (23/1/2019). Tim Kuasa hukum meminta agar Agus dilepaskan dari segala tuntutan jaksa KPK. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kuasa hukum Ali Abdullah Moda meminta hakim untuk melepaskan kliennya, Bupati Buton Selatan (Busel) nonaktif Agus Feisal Hidayat dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hal itu disampaikannya ketika sidang pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (23/1/2019).

Ali menilai apa yang menjadi tuntutan jaksa sangat tidak adil karena banyak bertentangan dengan fakta-fakta persidangan. Sebelumnya, Agus didakwa telah menerima suap sebesar Rp 578 juta dari pengusaha Tony Kongres dan Simon Liong sehingga dituntut 10 tahun penjara, plus pidana uang pengganti sebesar nilai suap.

Ali menjelaskan hubungan Toni Kongres alias Achucu seperti saudara sehingga terjadi proses pinjam meminjam uang. Terakhir, yang dipinjam Agus adalah uang senilai Rp 200 juta, namun terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 23 Mei 2018.

“Uang itu untuk digunakan sebagai kebutuhan lembaga survei ayah Agus (Calon Wakil Gubernur Sjafei Kahar), tidak ada kaitannya dengan fee proyek,” ujar Ali dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Khusnul Khatimah.

Berita terkait : Awal Kedekatan Agus dan Tony Kongres Hingga Terjadi OTT KPK

Begitu pula, uang dari Simon Liong Rp 400 juta yang diberikan untuk Agus melalui Tony Kongres, tidak ada kaitannya dengan fee proyek. Uang dari Simon itu juga terkait dengan utang. Mengenai kedua pengusaha itu mendapatkan proyek di Busel, itu karena mengikuti prosedur lelang yang tak diintervensi oleh Agus.

Ali juga meragukan kesaksian yang disampaikan oleh Tony Kongres sebab ada perubahan pernyataan pada persidangan 14 november 2018 lalu. Di sidang itu Tony awalnya menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada Agus merupakan utang namun setelah waktu istrahat, Tony justru menyampaikan bahwa uang yang diberikan kepada Agus adalah fee proyek.

“Tentu hal ini menjadi tanda tanya siapa yang menakut-nakuti. Haruslah adanya kejujuran pada diri kita masing-masing, alasan apa yang menyebabkan Achucu (Tony Kongres) memberikan keterangan yang berubah,” ujar Ali.

Berita terkait : Tony Kongres Akui Fee Proyek Rp 200 Juta untuk Agus

Dengan adanya berbagai fakta persidangan, Ali meminta hakim membebaskan terdakwa Agus atau melepaskan dari segala tuntutan. Selain itu, majelis hakim diharap agar memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada negara.

Sementara itu, Agus Feisal mengaku Tony Kongres merupakan sahabatnya yang biasa memberikan sumbangan uang jauh sebelum jadi bupati. Sebagai orang yang berulang kali mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, Agus selalu dibantu oleh Tony Kongres bahkan menjadi tim sukses.

“Apakah kalau sudah jadi bupati tidak bisa lagi saya meminjam uang kepada sahabat saya Tony Kongres,” ujar Agus ketika membacakan pledoi atau pembelaannya.

Agus juga menilai tidak logis dan janggal terkait adanya tuduhan plotingan proyek untuk tim sukses hingga terjadi panarikan fee proyek. Sebab kata Agus, dirinya tidak akan mungkin menarik fee proyek dari timnya sendiri yang telah membantunya memenangkan Pemilihan Kepala Daerah Busel 2017. (*)

 


Penulis : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini