Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jetty Morosi

807
Kompol Dolfi Kumaseh
Kompol Dolfi Kumaseh

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pelayaran pembangunan dermaga khusus Jetty Morosi, milik PT Virtue Dragon Nikel Industry (VDNI) di Kabupaten Konawe.

Penyidik Polda Sultra Segera Lakukan Gelar Perkara Kasus Ilegal Logging Anggota DPRD Butur
Kompol Dolfie Kumaseh

Kasubid PPID Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembangunan dermaga khusus yang tak memiliki izin kesesuaian tata ruang, perubahan garis pantai, izin Kementerian Perikanan dan Kelautan, izin Pelabuhan di Perhubungan, izin lokasi, izin pembangunan dan lingkungan hidup berupa Amdal itu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jadi sebelumnya penyidik telah menetapkan Direktur PT VDNI Zhu Mindong alias Andrew sebagai tersangka dalam kasus itu dan yang bersangkutan juga telah diperiksa sebagai tersangka, 15 Februari lalu,” ujarnya, Senin (29/2/2016).

Penyidik juga telah menetapkan Direktur PT Pelabuhan Muara Sampara Lina Suti sebagai tersangka dalam kasus yang sama. “Hari ini Lina Suti untuk pertama kalinya kita periksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan baru pulang dari luar negeri,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik  Direktur PT VDNI Zhu Mindong alias Andrew serta Direktur PT Pelabuhan Muara Sampara Lina Suti masih dapat bernafas lega. Pasalnya meski telah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan terhadap keduanya.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Iya tidak langsung ditahan, soalnya inikan masa hukumannya hanya tiga tahun. Untuk melakukan penahan setelah ditetapkan sebagai tersangka itukan minimal hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Undang-undang Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 dengan ancaman penjara selama dua tahun dan denda Rp.300 juta.

 

Penulis : Randi
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini