Polda Sultra Uji Titik Koordinat Lahan PT. Baula yang Diklaim Warga

319
Polda Sultra Uji Titik Koordinat Lahan PT. Baula yang Diklaim Warga

Polda Sultra Uji Titik Koordinat Lahan PT. Baula yang Diklaim WargaUJI TITIK KOORDINAT – Para ahli waris saat bersama penyidik kepolisian Polda sultra dan pihak perusahaan saat melakukan uji titik koordinat dilokasi wilayah operasi lahan PT. Baula yang terletak di Desa Roraya Kecamatan Tinaggea. Selasa (28/11/2018). Hal ini menyusul adanya laporan warga ke pihak kepolisian bahwa pihak perusahaan beroperasi diatas lahan milik warga. (ERIK ARI PRABOWO/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meninjau lahan perusahaan tambang PT. Baula yang terletak di Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (28/11/2017).

Para penyidik polda Sultra ini didampingi sejumlah ahli waris bersama dengan pihak PT Baula, melakukan uji titik kordinat lokasi kepemilikan lahan yang diklaim sejumlah warga.

Ditemui usai pengecekan lokasi, Kanit 1 Subdit II Kriminal Umum Polda Sultra, Iptu Asmulyadi mengatakan, uji titik kordinat terhadap kedua belah pihak, baik antara perusahaan maupun ahli waris telah dilakukan, namun dalam perkembangannya pihak perusahaan mengakui jika lahan operasi saat ini merupakan hasil pembelian dari warga yang telah menyetujui lahanya dibeli sebelum PT. Baula mendapatkan izin operasi.

“Kita belum bisa mengambil kesimpulan, karena kita masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). Nanti setelah dikembangkan, baru bisa kita gelar perkara,” terang Mulyadi.

Setelah cek lokasi, pihaknya memberi kesempatan kepada rumpun ahli waris sebagai pelapor untuk mediasi antar keluarga baik pelapor maupun warga yang telah menjual tanahnya kepada pihak perusahaan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Mulyadi juga membenarkan jika titik kordinat wilayah aktifitas perushaan PT Baula sesuai dengan lokasi peta yang ditunjukan oleh pelapor atau ahli waris.

“Hanya perbedaan nama saja. Kalau dulu kan namanya desa Asingi sementa sekarang sudah desa Roraya. Tapi kalau lokasinya cocok,” jelasnya.

Dalam uji titik kordinat itu, pada prinsipnya pihak kepolisian mengakui keberadaan lokasi lahan yang sementara dikuasai oleh PT Baula berada di atas lahan warga yang diklaim.

Hanya saja, dalam pertemuan serta penentuan titik lokasi kordinat kepemilikan tanah belum memberikan putusan yang berarti. Sebagaimana harapan warga pemilik lahan agar dilakukan pembebasan lahan, namun dengan hasil uji kordinat memberi dampak positif bagi keluarga ahli waris sejauh ini.

Polda Sultra Uji Titik Koordinat Lahan PT. Baula yang Diklaim Warga

“Setidaknya penyidik sudah melihat langsung lokasi dan sesuai peta serta alat bukti kepemilikan yang kita coba tunjukan di lokasi,” ungkap Yudi Lapae, salah satu rumpun ahli waris yang ikut hadir saat peninjauan lokasi.

Langkah selanjutnya pihaknya masih diberikan kesempatan untuk berembuk dengan pihak keluarga terkait, yang sebelumnya telah menjual ke pihak perusahaan.

“Kita masih mau bicarakan dengan pihak keluarga terkait bagaimana selanjutnya. Yang jelas kita juga punya hak dilahan perusahaan ini seluas 117 hektar milik rumpun keluarga Lamarota,” jelasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Pihaknya berharap dengan adanya mediasi tersebut bisa memberikan jalan solusi terbaik, dengan harapan pihak perusahaan bisa memberikan ganti rugi lahan dengan sesuai harapan.

“Kami harap agar secepatnya ada ganti rugi pembebasan lahan. Sesuai luas hektar yang saat ini masuk dalam aktifitas PT Baula,” harapnya.

Sementara itu, pihak Perusahaan yang diwakili oleh Kuasa Hukum PT Baula, Algazali mengungkapkan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan apapun mengenai tuntutan pemilik lahan. Pasalnya, masalah pembebasan lahan itu sudah pernah dilakukan oleh kliennya terhadap pemilik lahan yang mengklaim.

“Saat ini kita hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh penegak hukum. Karena saat ini sudah sementara proses hukum. Yang jelas terkait lahan yang dikuasai oleh perusahaan itu sudah pernah dilakukan pembebasan lahan. Waktu pembebasan lahan disini lewat panitia sembilan. Pemda camat lurah dan desa itu terlibat saat itu. Dan itu telah dilakukan verifikasi,” singkatnya usai ditemui di lokasi kemarin.

Untuk diketahui, sebelumnya pihak keluarga rumpun ahli waris atas nama Arsanul Lapae dan Yudi Lapae telah melaporkan PT Baula di Polda Sultra atas dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 47,3 hektar di atas lahan seluas 117 hektar. (B)

 

Reporter : Eri Ari Prabowo
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini