Polisi Amankan Tiga Pencuri Motor di Kolaka

209
curanmor_kolaka
PELAKU CURANMOR: Saipul (berbaju kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka pada hari Sabtu (9/1/2016). Saipul ditangkap polisi atas kasus pencurian motor milik tetangganya di kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra. Abdul Saban/ZONASULTRA.COM
curanmor_kolaka
PELAKU CURANMOR: Saipul (berbaju kaos hitam) saat menjalani pemeriksaan di Polres Kolaka pada hari Sabtu (9/1/2016). Saipul ditangkap polisi atas kasus pencurian motor milik tetangganya di kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sultra. Abdul Saban/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Jajaran Polres Kolaka berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik Rusdin, warga Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada hari Jum’at (8/1/2016) malam.

Ketiga pelaku itu bernama Pian dan Wawan, warga jalan Udang serta Saipul warga jalan Dermaga Kelurahan Kolakaasi. Ketiganya merupakan tetangga korban.

Kepada media ini, Saipul mengatakan, dia mengajak Pian untuk mencuri motor merek Yamaha Fino, di rumah korban yang terbilang masih keluarganya pada Kamis (7/1/2016) malam.

“Jadi saya bonceng Pian, kemudian tiba depan rumah Rusdin saya suruh dia (Pian) mengambil motor itu. Karena itu motor tidak bisa dia kasi bunyi, jadi saya yang pergi ambil motor baru dia pulang mi,” kata Saipul di Polres Kolaka, Sabtu (9/1/2016) siang.

Usai mengambil motor milik Rusdin, Saipul membawa motor tersebut ke rumahnya, kemudian menyembunyikannya di belakang rumahnya. Lalu keesokan harinya, dia memasukan motor curian itu dalam rumahnya.

Kepala Unit (Kanit) 1 Resrim Polres Kolaka, AIPTU Sugiarto mengatakan,  Saipul, Wawan dan Pian ditangkap di rumah mereka masing-masing, Jumat (8/1/2016) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, Saipul mengakui kalau dirinya juga pernah mengambil motor Yamaha Mio, di Kolakaasi tahun 2014 lalu bersama rekannya Wawan.

Kepada Polisi, Wawan mengakui jika motor yang mereka curi dua tahun Lalu itu di bawa ke Wawo, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut)

“Di sana (Wawo) motor itu di preteli, dibuka stikernya,” ungkap Sugiarto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku terpaksa mendekam di sel Polres Kolaka, dengan sangkaan pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Penulis : Abdul Saban

Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini