Polisi Bekuk 1 IRT dan 3 Kurir Narkoba Bersama 28,10 Gram Sabu

144
Polisi Bekuk 1 IRT dan 3 Kurir Narkoba Bersama 28,10 Gram Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 4 orang kurir narkoba jenis, pada Rabu (27/1/2016) lalu sekitar pukul 12.30 wita. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bulti berupa 28,10 gram paket shabu serta sejumlah barang bukti uang, ATM, HP dan barabg bukti lain, Kamis (28/1/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)
Polisi Bekuk 1 IRT dan 3 Kurir Narkoba Bersama 28,10 Gram Sabu
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 4 orang kurir narkoba jenis, pada Rabu (27/1/2016) lalu sekitar pukul 12.30 wita. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bulti berupa 28,10 gram paket shabu serta sejumlah barang bukti uang, ATM, HP dan barabg bukti lain, Kamis (28/1/2016). (Randi/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 4 orang kurir narkoba jenis sabu, pada Rabu (27/1/2016) lalu sekitar pukul 12.30 Wita. Penangkapan terhadap keempatnya dilakukan di tempat berbeda di Kota Kendari.

Dalam penangkapan ini, aparat Direktorat Reserse Narkoba juga mengamankan sejumlah barang bulti berupa 28,10 gram paket shabu serta sejumlah barang bukti uang, ATM, HP dan barang bukti lain.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus oleh Dit Narkoba Polda Sultra dilakukan di 4 tempat kejadian. Pertama di jalan MT Haryono kota Kendari, kepolisian mengamankan seorang lelaki berinisial DD (24), warga jalan AH Nasution, kelurahan Kambu, Kendari, beserta barang bukti yang ditemukan yakni 1 (satu) paket shabu seberat 0,44 gram, 1 (satu) unit HP Nokia merah beserta SIM Card nya,dan 1 (satu) lembar ATM BRI.

“setelah dilakukan pengembangan di TKP 2 di Lorong Susuki, dua anggota kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial DS (18) pekerjaan Swasta warga jalan Mekar lorong Mawar Punggulaka, Puwatu dengan mengamankan sejumlah barabg bukti yakni  2 (dua) paket shabu seberat 1,64 gram,  1 (satu) unit HP Samsung beserta SIM Card nya, 1 (satu) lembar ATM BCA, Uang tunai sebesar Rp 17.000,00, 1 (satu) lembar pembungkus kartu perdana XL, dan 1 (satu) lembar baju jaket warna biru” tuturnya, Kamis (28/1/2016).

Sunarto juga menambahkan, lokasi ketiga dilakukan pengembangan lagi di TKP 3 di rumah kost Bukit Indah Lorong Mekar dan mengamankan seorang anak laki-laki berinisial AS (12) beralamat di Unaaha, Kabupaten Konawe dengan mengamankan sejumlah berabg bukti yakni 1 (satu) buah alat isap (bong), 1 (satu) buah alat timbang elektrik merk CGH, 1 (satu) buah kompor dari korek api, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah pirex kaca bening, 2 (dua) buah ATM BRI, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah HP Blackberry merk Touch, 1 (satu) buah HP merek Samsung, 1 (satu) buah HP merk OPPO, 25 (dua puluh lima) lembar plastik bening, Uang tunai sebanyak RP 148.000, dan 2 (dua) buah buku tabungan dan slip setoran.

Tempat terakhir dikembangkan lagi ke TKP 4 di kamar kost yg ditempati oleh TSK AN RS bin T, perempuan umur 17 tahun beralamat di Perum Bukit Undah Lr Mekar Kendari. Dari lokasi itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti  1 (satu) bungkus plastik berisi shabu seberat 24,44 gram, 5 ( lima) paket shabu seberat 1,58 gram, 2 (dua) alat bong, 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil,1 (satu) buah korek gas, 2 (dua) buah kompor dari korek gas, 1 (satu) buah dompet serta 1 (satu) buah dompet dan 1 (satu) buah tas.

“Jadi salah satu diantara tersangka ini merupakan seorang ibu rumah tangga yakni RS (17), dari tangannya polisi berhasil menyita 24,44 gram sabu serta lima paket bungkusan kecil sebesar 1,58 gram sabu. Pada saat penangkapan suami dari RS ini berhasil meloloskan diri dari pengejaran polisi dan sampai saat ini masih dalam pengejaran” ujarnya.

Penangkapan keempat tersangka ini bermula dari hasil informasi masyarakat sekitar, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan langsung melakukan pemantauan. Saat ini para tersangka dan serta barang bukti telah diamankan di Polda Sultra untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya keempatnya dijerat pasal 132 JO pasal 114 (2) subsider pasal 112 (2) Undang  undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Penulis : Randi
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini