Polisi Bekuk Pengedar Mumbul di Kendari

181
mumbul_narkoba_sabu-sabu
Ilustrasi

mumbul_narkoba_sabu-sabu MUMBUL – Pengedar obat-obatan terlarang yang dikenal dengan istilah mumbul diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (29/5/2017). Terlihat 2555 butir obat yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dua orang pengedar obat-obatan terlarang yang dikenal dengan istilah mumbul diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Keduanya adalah Zul dan Rolita. Dari tangan keduanya diamankan sebanyak 2.555 butir obat terlarang.

“Mereka menjual dan membeli somadril (pcc) dengan sistem online, ” ungkap Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu, Senin (29/5/2017) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Polda Sultra.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Zul dan Rolita dibekuk disebuah kost – kostan di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Mereka diamankan saat Polda Sultra bersama BNN melaksanakan razia jelang bulan ramadhan.

Dari tangan keduanya, diamankan tablet putih pcc yang diduga somadril sebanyak 685 butir serta Kapsul kuning – hijau promed sebanyak 1870 butir serta uang tunai Rp 1,8 juta dan sembilan handphone berbagai merk.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Untuk transaksi pembelian barang haram tersebut dilakukan secara transfer online dan diantarkan melalui jasa kurir, total kami amankan 2555 butir, ” tambah Kadimu.

Zul mengaku menjual sembilan butir obat obatan tersebut seharga Rp 12 ribu. Zul mengatakan mendapatkan barang terlarang tersebut dari belanja online. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pasal 197 UU nomor 26 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini