Polisi Bidik Anggota DPR Butur Dalam Kasus Illegal Loging

65
Polisi Bidik Anggota DPR Butur Dalam Kasus Illegal Loging
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang di duga terlibat dalam kasus illegal loging di Kabupaten Buton Utara (Butur).  Sebelumnya 14 orang saksi ahli telah di periksa oleh penyidik Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Senin (11/1/2016).

Polisi Bidik Anggota DPR Butur Dalam Kasus Illegal Loging
Ilustrasi

Kasubdit IV Tipiter Dirkrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, hingga saat ini pihaknnya terus melakukan pemeriksaan saksi ahli guna memperkuat bukti untuk menyeret anggota DPRD Butur Herman Yanto sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan kayu ilegal loging sebanyak 300 kubik.

Sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik telah melakukan koordinasi dengan bersurat ke Gubernur Sultra Nur Alam untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Butur itu.

“Jadi Herman Yanto ini juga sudah kita periksa tapi masih sebagai saksi, kalau dari keterangannya katanya kayu itu bukan punya dia tapi milik iparnya. Tapi yah terserah yah dia mau ngaku apa kan itu menurut dia yang jelas arahnya dia itu calon tersangka. termaksud anggota Dit Pol Airut juga sudah kami periksa dan saya lihat dari keterangannya  juga sudah di seting” tuturnya.

Semetara itu, pihaknya telah menetapkan Ristang, Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138 sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah Nahkoda atau Kapten Kapal Jamaluddin melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Yang sudah kami periksa itu diantaranya Kepala Kadis Kehutanan Butur dan Kepala Perizinan Butur, dan sejumlah masyarakat yang mengetahui proses ilegal loging ini” tutupnya.

 

penulis : Randi
Editor   : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini