Polisi Siagakan 400 Personil, Aksi Save Nur Alam Berlangsung Aman

98
Save Nur Alam, Ribuan Masyarakat Gelar Aksi di Eks MTQ
SAVE NUR ALAM - Ribuan massa pendukung Nur Alam memadati lapangan Eks. MTQ Square Kendari, Selasa (4/10/2016). Rencananya massa akan melanjutkan aksinya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra dan Pengadilan Tinggi Sultra. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)
Save Nur Alam, Ribuan Masyarakat Gelar Aksi di Eks MTQ
SAVE NUR ALAM – Ribuan massa pendukung Nur Alam memadati lapangan Eks. MTQ Square Kendari, Selasa (4/10/2016). Dalam aksi ini, Sebanyak 400 personil kepolisian dan 600 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengamankan aksi Save Nur Alam. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Aksi Save Nur Alam yang dilakukan oleh ribuan simpatisanya berlangsung aman. Sebanyak 400 personil kepolisian dan 600 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) turut mengamankan aksi Save Nur Alam, pada Selasa (4/10/2016).

400 personil pengamanan dari Kepolisian tersebut masing-masing dari Polres Kendari sebanyak 300 personil, dan 100 lagi dari Dit Sabhara Kepolisian Daerah (Polda) Sulawes Tenggara (Sultra).

“Alhamdulillah proses pengamanan aksi unjuk rasa ini berjalan dengan baik dan aman, sekalipun ada sedikit kemacetan yang terjadi di ruas jalan,” ungkap Kepala Kepolisian (Kapolres) Kendari, AKBP Sigit Hariadi di depan Kantor Pengadilan Tinggi Sultra.

Kepala Satpol PP Sultra, Bustam AS mengungkapkan, jika ia memang sengaja mengerahkan seluruh kekuatan dari Satpol PP demi menciptakan suasana aman dan kondusif saat aksi unjuk rasa berlangsung.

“Jadi kami tadi itu berjalan kaki dengan membentangkan tali disekitar massa aksi, hal ini dilakukan untuk mencegah adanya provokasi dari luar yang mengundang kericuhan,” ungkap Bustam di Pengadilan Tinggi Sultra.

Aksi unjuk rasa “Save Nur Alam” ini berlangsung dari pukul 08.00 wita, dan selesai pukul 13.00 wita. Aksi ini dilakukan di empat titik, yakni di MTQ, Rumah Jabatan Gubernur, Kantor DPRD Provinsi Sultra, dan berahir di Pengadilan Tinggi Sultra.

Diperkirakan massa yang turun dalam aksi ini, sebanyak 5000 orang, yang merupakan gabungan dari beberapa daerah yakni, Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Muna Barat, serta masyarakat Kota Kendari.

Untuk diketahui Selasa ini, berlangsung sidang pra peradilan terhadap KPK. Alasan praperadilan yang diajukan Nur Alam berkenaan dengan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dipersangkakan oleh KPK telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor ini pernah digugat oleh PT. Prima Nusa Sentosa di Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam putusannya Mahkamah Agung memutuskan bahwa penerbitan IUP tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur dalam penerbitan IUP, sehingga berdasarkan ketentuan padal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, adalah menjadi kewenangan Gubernur untuk penerbitan izinnya.

Oleh KPK Nur Alam ditetapkan menjadi tersangka pada akhir Agustus lalu atas dugaan tindak pidana korupsi proses ijin pertambangan nikel di pulau Kabaena kabupaten Bombana. (C)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor     : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini