Polisi Tetapkan 3 Tersangka Perambah Kawasan Hutan Lindung Puu Lemo

92

ZONASULTRA.COM, KOLAKA– Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka menetapkan tiga orang tersangka dugaan perambahan kawasan hutan lindung seluas ratusan hektar di desa Pulemo, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga orang tersangka itu adalah warga desa Pulemo, masing-masing berinisial AL, M dan SA. (Baca Juga : Kasus Perambahan Hutan Puu Lemo Tunggu Saksi Ahli )

Kasat Reksrim Polres Kolaka, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Denis Arya Putra mengatakan walau telah ditetapkan tersangka, namun ketiga warga itu tidak ditahan karena diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti atau berusaha melarikan diri selama menjalani proses pemeriksaan dengan status tersangka.

“Kita hanya kenakan mereka wajib lapor karena penyidik menganggap mereka kooperatif dan mematuhi kewajiabannya sebagai tersangka,” kata Denis, Selasa (29/9/2015).

Bidik Kepala Desa

Selain menetapkan tiga tersangka itu, Denis juga membidik Kepala Desa (Kades) Pulemo terkait penanganan kasus yang dilaporkan oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kolaka itu. Denis mengaku sudah memeriksa Kades Pulemo itu dan hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dan alat bukti dari tiga tersangka menerangkan bahwa, Kades Pulemo juga berperan serta dalam aktivitas perambahan hutan lindung itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini