Polres Baubau Tahap 1 Berkas Kasus Narkoba

91

Kepala Sat Narkoba Polres Baubau, AKP Anwar yang dikonfirmasi Zonasultra.com menjelaskan, sejak penangkapan yang dilakukan 15 Januari 2015 lalu, pihaknya langsung bergerak cepat dalam memproses kasus

Kepala Sat Narkoba Polres Baubau, AKP Anwar yang dikonfirmasi Zonasultra.com menjelaskan, sejak penangkapan yang dilakukan 15 Januari 2015 lalu, pihaknya langsung bergerak cepat dalam memproses kasus tersebut. Berkas yang dilimpahkan pun telah diterima oleh pihak kejaksaan melalui staf tata usaha Kejari Baubau.
“Sat Resnarkoba Polres Baubau hari ini sudah melakukan tahap 1 berkas perkara kasus narkoba jenis shabu dengan tersangka atas nama Muhammad Ali wardana Alias Ali,” kata Anwar.
Mantan Kapolsek Wolio ini menambahkan, setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan dan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihaknya tinggal menunggu informasi. Jika telah dinyatakan lengkap atau P21 maka tersangka beserta barang bukti akan langsung dilimpahkan atau tahap 2 untuk selanjutnya menunggu proses persidangan. 
“Kalau sesuai KUHAP sebelum 14 hari sudah ada jawaban apakah P21 sudah lengkap atau P19 jika masih ada berkas yang kurang,” tambahnya.
Untuk diketahui, Muhammad Ali sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba Polres Baubau. Muhammad Ali sendiri diciduk oleh anggota Sat Resnarkoba di Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio dan ditemukan satu paket shabu di kantong celana tersangka yang disembunyikan di dalam filter rokok. Setelah dilakukan pengembangan penggeledahan di kediaman Muhammad Ali di Kecamatan Murhum, anggota menemukan tujuh paket narkoba jenis shabu. 
Akibat perbuatannya, Muhammad Ali diganjar dengan pasal 112 (1) subsider pasal 114 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Iman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini