Polres Buton Bekuk Pelaku Curanmor di Wilayah Pasarwajo

182
PENCURIAN SEPEDA MOTOR
PENCURIAN SEPEDA MOTOR - Kapolres Buton AKBP Andi Herman, beserta Kasat Reskrim Polres Buton AKP Diki Kurniawan saat melakukan foto bersama pelaku pencurian sepeda motor usai konferensi pers di Aula Polres Buton. (Nanang/Zonasultra.com)
PENCURIAN SEPEDA MOTOR
PENCURIAN SEPEDA MOTOR – Kapolres Buton AKBP Andi Herman, beserta Kasat Reskrim Polres Buton AKP Diki Kurniawan saat melakukan foto bersama pelaku pencurian sepeda motor usai konferensi pers di Aula Polres Buton. (Foto : Nanang/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Buton bersama Kepolisian Sektor Pasarwajo berhasil menangkap IR (19), warga Kelurahan Saragi, Kecamatan Pasarwajo, pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Pasarwajo beberapa bulan terakhir ini pada Rabu (24/8/2016) dini hari.

Kapolres Buton AKBP Andi Herman, dalam konferensi persnya, Kamis (25/8/2016) mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi (LP) yang masuk beberapa bulan ini atas kehilangan motor.

Ada empat laporan polisi yang masuk, kesemuanya masyarakat Kecamatan Pasarwajo, yaitu Suparwa warga kelurahan Wakoko, Marwan warga Kelurahan Saragi, Hasim Bachmid warga Lingge-lingge dan Titia warga Kelurahan Pasarwajo.

“Mereka semua warga Kecamatan Pasarwajo dimana dalam waktu beberapa bulan ini kendaraan mereka hilang digarap pencuri,” jelas Andi Herman di Aula Polres Buton.

Polres Buton dan Polsek Pasarwajo berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di Desa Holimombo Kecamatan Pasarwajo atas laporan masyarakat yang melihat motor curian tersebut, dan si pelaku sedang menawarkan hasil curiannya kepada salah satu masyarakat setempat.

Selain motor, pelaku juga mengambil beberapa barang milik para korbannya seperti HP dan laptop.

Menurut Kapolres, modus pelaku berpura-pura duduk di atas motor sambil mengintai motor yang terparkir di teras rumah warga. Pelaku kemudian menggunakan kunci kontak berupa sendok makan ukuran sekitar 10 cm untuk melancarkan aksinya.

Kapolres melanjutkan, pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2016 hingga sekarang. Adapun motif pelaku hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk bersenang-senang.

“Yang pasti pelaku melakukan aksinya sendiri tanpa ada bantuan orang lain,” katanya.

“Kasus ini sekarang kita masih kembangkan lebih lanjut karena tidak jadi kemungkinan siapa tahu ada tersangka lainnya. Pelaku sendiri dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama di atas 5 tahun,” lanjutnya.

Kapolres pun menghimbau masyarakat yang kendaraannya sudah berhasil diamankan untuk datang menggambil motornya tanpa urusan yang berbelit-belit.

Dia pun menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan selalu menaruh curiga kepada orang yang tidak dikenal. (B)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini