Polres Muna Tangkap 4 Penjudi, Tiga Diantaranya Perempuan

108
Polres Muna Tangkap 4 Penjudi, Tiga Diantaranya Perempuan
PENANGKAPAN - Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap para wanita yang lagi keasyikan bermain judi di kamar kos di Jalan Lumba-lumba Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 22.00 wita. (Foto istimewa)

Polres Muna Tangkap 4 Penjudi, Tiga Diantaranya Perempuan PENANGKAPAN – Kepolisian Resort (Polres) Muna berhasil menangkap para wanita yang lagi keasyikan bermain judi di kamar kos di Jalan Lumba-lumba Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 22.00 wita. (Foto istimewa)

 

ZONASULTRA.COM, RAHA – Personel Kepolisian Resort (Polres) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap empat warga yang sedang bermain judi di salah satu kamar kos di Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Batalaiworu, Jumat (8/12/2017) sekitar pukul 22.00 Wita. Tiga diantaranya adalah perempuan.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Fitrayadi mengatakan, pihaknya melakukan penggrebekan setelah mendapat informasi dari warga sekitar jika telah terjadi tindak pidana perjudian di salah satu kamar kos.

“Di TKP kita menangkap tiga perempuan dan seorang laki-laki yang sedang asyik bermain judi. Salah satu yang ditangkap itu penghuni kamar kos,” kata mantan Kapolsek Ranteangin Kolut ini, Sabtu (9/12/2017).

Keempat pelaku yang ditangkap ini masing-masing berinisial NA (34) warga Kelurahan Mangga Kuning, Kecamatan Katobu, SR (32) warga Jalan Kancil Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, WA (29) warga Desa Bonea Kecamatan Lasalepa. Sementara seorang pelaku lainnya adalah lelaki berinisial LDL (32) warga Desa Loghia, Kecamatan Loghia.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Selain mengamankan para pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa kartu joker sebanyak 232 lembar dan uang sebesar Rp132 ribu berbagai macam pecahan,” jelasnya. (C)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini