Proyek Alun-Alun Senilai Rp.5 Miliar di Kolut Menyalahi Bestek

96

ZONASUlLTRA,LASUSUA– Proyek pembangunan altar alun-alun di desa Punggiha, Kecamatan Lasusua, kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menelan anggaran APBN sebanyak Rp.5 miliar dikerjakan tidak sesuai bestek.

Soalnya dalam pengerjaan pemasangan pondasi proyek tersebut hanya dilakukan dengan slop tanpa melakukan galian tanah untuk pemasangan pondasi sebagaimana pada umumnya. Pemasangan slop hanya didudukan di atas tanah.

Proyek yang dikerjakan PT. Bintag Mulia ini pun mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemerhati Hukum  dan Hak Asasi Manusia, Kolaka Utara, Zakiman. Menurutnya, pekerjaan terebut tidak sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) no 54 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Yang jelas pekerjaan proyek ini amburadul dan mengeruk keuangan negara untuk mndapatkan keuntungan yang besar. Kami mencurigai ada indikasi pihak kontraktor bermain mata dengan pengawas pembangunan proyek tersebut. Seharusnya konsultan atau pengawas mengawasi proyek ini dan memastikan pekerjaan berjalan sesuai bestek,” kata Zakiman kepada awak zonasultra.id, Selasa (15/9/2015).
 
Salah seorang staf PT.Bintang Mulia, Taufik, ketika dikonfirmasi via telepon selularnya mengaku tidak tahu menahu mekanisme pekerjaan proyek tersebut.

“Saya tahu proyek yang dikerjakan di alun alun Kolut, tapi saya titak terlalu tahu pasti,saya hanya staf,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra yang dikonfirmasi via telepon selularnya tak menjawab deringan telepon wartawan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini